Sumenep, Kompasone.com - Di tengah riuhnya demonstrasi dan desakan publik terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dengan tegas Selasa (18/2) menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kejaksaan menolak keras penggiringan opini yang menyesatkan dan menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Surya, JPU yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa dakwaan yang disusun didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres Sumenep. Dalam BAP tersebut, tidak ditemukan bukti atau keterangan saksi yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain selain terdakwa.
"Saya sebagai JPU sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada. Jika dari pihak keluarga korban ada bukti yang bisa menunjukkan keterlibatan pihak laKejaksaanin, silahkan laporkan, jangan hanya menggiring opini," tegas Surya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap profesional JPU yang berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks kasus KDRT ini, JPU Surya juga menekankan pentingnya penerapan asas Lex specialis derogat legi generali. Asas ini menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (dalam hal ini, UU Penghapusan KDRT) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHP).
"Terkait penerapan pasal, kita tidak boleh mengabaikan asas Lex specialis derogat legi generali itu. Jadi kami sebagai JPU, apabila dalam sebuah kasus perkara berkas dan alat bukti sudah cukup wajib kita lanjutkan," imbuhnya.
Penjelasan ini menunjukkan pemahaman mendalam JPU terhadap prinsip-prinsip hukum yang relevan dalam penanganan kasus KDRT.
Moch. Indra Subrata, Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menambahkan bahwa masyarakat perlu melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar berasumsi atau beropini tanpa dasar yang jelas.
"Kami berharap kepada masyarakat agar melihat fakta yang dihadirkan di persidangan, jangan berasumsi atau beropini tanpa mencari kebenarannya kepada kedua belah pihak, dan kepada keluarga korban untuk menghadiri setiap proses persidangan, agar bisa memahami fakta-fakta yang disampaikan di persidangan," pungkas Indra.
Ajakan ini merupakan seruan kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk membuktikan kebenaran.
Kasus KDRT ini memang menyita perhatian publik dan memicu tuntutan keadilan yang kuat. Namun, keadilan sejati hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta yang valid. Kejaksaan Negeri Sumenep telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil dalam kasus ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak terprovokasi oleh opini-opini yang menyesatkan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(R. M Hendra)
