Nabire, kompasone.com - Mahasiswa Puncak Se-Indonesia Bersama Tim Investigasi Ham serta solidaritas mahasiswa 8 kabupaten di Papua Tengah, berkomitmen untuk melakukan demonstrasi damai menuntut kepada panglima dan pemerintah untuk " segera Tarik TNI dari puncak dan Adili Pelaku HAM Ibu Tarina Murib" pada Senin, (10/02/2025), Pukul: 21. 00 Wp, bertempat di Asrama Mahasiswa Puncak, Nabire.
Himbauan Aksi atau Demo Damai yang direncanakan adalah bagian dari Menyuarakan dan mendokumentasikan kasus - kasus Ham di tanah Papua, Puncak secara khusus.
Kami sudah melakukan konsolidasi Masa, menyurati ke pihak keamanan (Kapolres Nabire) sambutbaik, Menyurati ke DPRP untuk akomodir aspirasi kami.
" Jadi sebelum kesana, saya mau Sampaikan bahwa, khalayak publik maupun pihak keamanan harus membedakan konteks. Dalam arti konteks HAM dan isu Papua merdeka harus membedakan, jika kami yang berbicara Pelanggaran Ham dianggap Papua merdeka, kemudian diancam, diintimidasi, dihandang dll itu sebetulnya tidak boleh. Pihak aparat Keaman adalah partner kami untuk menegakkan hukum dengan kerja-kerja ham sehingga perlu ada kerja sama", Ucap mis Murib, selaku ketua korlap Umum Saat jumpa pers.
Lanjut Murib: Hukum itu dibuat atas dasar kepentingan Manusia. Baik itu kepentingan untuk keselamatan, Kesehatan,politik, ekonomi, pendidikan dll. Tapi paling penting adalah Ham, bagian ini yang perluh kita catatan.
"Jangan sampai Dalam aksi damai yang direncanakan terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama. Baik itu kekacauan, kriminal dan Kejahatan lainya. Kami tegaskan bahwa model-model seperti itu bukan kami, pasti ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengacaukan. Sehingga pihak keamanan lebih melihat dan mengamankannya" Tutup Mis Murib, korlap Umum aksi.
Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh beberapa intelektual Puncak, sebab pendropan TNI cukup memprihatinkan.
"Saya mewakili intelektual Puncak sampaikan bawah, pengiriman TNI kemaring itu, perbatasan Puncak dan puncak jaya (Pogoma), jadi saya harapkan semua Masyarakat puncak dan puncak jaya yang berdomisili di Nabire, Ujung Lagari sampai wami harus hadir dan dorong sama-sama", Aminius Tabuni, Intelektual Puncak.
Ketua KMPP se-kota studi Nabire Yones Magai menambahkan. Tuntutan kami jelas, sehingga semua unsur harus dapat partisipasi dorong bersama. Aksi demo damai yang direncanakan sudah jelas, sehingga pada saat hari H terjadi sesuatu, itu bukan kami, pasti ada oknum-oknum yang akan manfaatkan situasi maka, Sebelumnya kami Sampai.
Sesuai dengan amanat konstitusi.menyamin dan memberikan ruang bagi semua Warga menyampaikan pendapat di muka umum.
Beberapa dasar UU yakni : Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang hak untuk menyampaikan pendapat.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tim Investigasi Ham Puncak