Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Umum

Jumat, Januari 17, 2025, 13:24 WIB Last Updated 2025-01-17T06:25:08Z


Probolinggo, Kompasone.com – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum setelah mendapati maraknya penggunaan sepeda listrik yang berisiko membahayakan keselamatan pengendara dan kendaraan lainnya.


Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas, AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa meskipun sepeda listrik sudah mulai populer di masyarakat, regulasi tentang penggunaannya masih terbatas. Menurut Effan, sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, namun aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik penggunaan sepeda listrik di jalan raya.


“Sepeda listrik ini sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang lalu lintas. Oleh karena itu, meskipun penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya, kami hanya bisa memberikan himbauan, bukan penindakan langsung,” kata Effan pada Kamis (16/1/2025).


Berdasarkan penjelasan AKP Effan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran. 


Penggunaan sepeda listrik di luar area tersebut, terutama di jalan raya umum, dinilai dapat membahayakan pengendara lain serta dirinya sendiri.


“Sepeda listrik seharusnya hanya digunakan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Kami khawatir jika digunakan di jalan raya, bisa berisiko tinggi, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya,” lanjut Effan.


Walaupun saat ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, Polres Probolinggo tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah batas kecepatan sepeda listrik, yang maksimal 25 kilometer per jam.


“Kami mengimbau agar pengguna sepeda listrik berhati-hati. Usia pengendara minimal 12 tahun, dan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Selain itu, pengendara tidak boleh membawa penumpang, karena itu sangat berbahaya,” ujar Effan.


Lebih lanjut, Effan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sering menemukan pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan, seperti tidak mematuhi batas kecepatan dan rambu-rambu lalu lintas, serta mengendarainya di jalan yang tidak seharusnya. Keadaan ini dapat menimbulkan potensi kecelakaan.


“Sering kali kami melihat pengendara sepeda listrik di jalan raya. Kami selalu memberikan himbauan agar mereka berhati-hati. Kami berharap hal ini tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Effan.


Pihak Polres Probolinggo akan terus memantau perkembangan penggunaan sepeda listrik di wilayah hukumnya dan mengingatkan masyarakat agar menggunakan kendaraan tersebut di tempat yang telah ditentukan, demi keselamatan bersama.


Muh

Iklan

iklan