Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Korban Cabul Kecewa Berat, Tuntut Jaksa Banding

Selasa, Desember 03, 2024, 12:00 WIB Last Updated 2024-12-03T05:01:24Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga korban pencabulan yang dilakukan oleh Sugiarto, seorang pendidik di Sumenep. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis terhadap pelaku dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan. (3/12/2024)


Dalam wawancara eksklusif dengan Kompasone.com, perwakilan keluarga korban menyatakan ketidakpuasannya yang mendalam atas putusan tersebut. "Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutuskan kasus ini terkesan tidak proporsional," tegasnya.


Lebih lanjut, keluarga korban merasa bahwa vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, serta tidak memberikan keadilan bagi para korban yang masih trauma mendalam akibat perbuatan keji tersebut. "Sebagai orang tua, kami merasa hancur melihat anak kami menjadi korban. Putusan ini justru membuat kami semakin terpukul," imbuhnya.


Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Undang-undang perlindungan anak telah mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak. Namun, dalam kasus ini, keluarga korban merasa bahwa sanksi yang diberikan belum cukup memberikan efek jera.


Menanggapi kekecewaan keluarga korban, sejumlah pihak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan perlu dilakukan upaya hukum lebih lanjut.


"Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding. Putusan ini harus diperbaiki agar keadilan dapat ditegakkan," tegas salah satu aktivis perempuan yang turut menyuarakan kasus ini.


Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sugiarto telah menjadi sorotan publik dan media. Masyarakat luas mengecam tindakan keji pelaku dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas. Media massa juga berperan penting dalam mengungkap kasus ini dan memberikan ruang bagi korban untuk bersuara.


"Kami keluarga korban merasa sangat kecewa dengan putusan hakim yang jauh di bawah ekspektasi kami. Terlebih lagi, pelaku diketahui telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2016 hingga 2024.


Menurut kami, tuntutan minimal untuk setiap korban adalah 5 tahun penjara. Dengan tiga korban, seharusnya pelaku dijatuhi hukuman minimal 15 tahun penjara. Belum lagi, pelaku merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh yang baik. Hukuman tambahan sepertiga seharusnya diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah, bagaimana majelis hakim menghitung dan mempertimbangkan semua hal yang memberatkan dalam kasus ini? Kenapa hukuman tambahan sepertiga untuk ASN tidak diterapkan? Apakah karena pelaku seorang guru sehingga pertimbangannya berbeda?


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan memberikan dukungan yang memadai bagi korban.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan
iklan