Pasuruan, Kompasone.com – Kejadian pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda terjadi di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu malam (30/11/2024).
Polisi setempat berhasil mengamankan empat orang pelaku pada Selasa dini hari (3/12/2024) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, sebagai respons cepat atas insiden yang memprihatinkan ini.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, *keempat tersangka tersebut bernama M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17)*. “Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20) yang merupakan anggota kelompok pemuda lainnya,” ungkap AKP Doni. Kekerasan tersebut dilaporkan terjadi secara tiba-tiba menggunakan tangan kosong, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh pertemuan dua kelompok pemuda usai menyaksikan pertunjukan seni Bantengan, yang diadakan di lapangan Desa Tejowangi. “Ketegangan muncul saat kedua kelompok saling berhadapan. Kelompok pemuda M.F. hanya beranggotakan beberapa orang, sehingga saat terjadinya keributan, mereka melarikan diri, terkecuali M.F. yang tertinggal dan menjadi sasaran amukan,” jelas AKP Doni.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka tidak membantah keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keterangan ini diperkuat oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
“Keterangan para saksi sangat krusial untuk mendukung bukti-bukti yang ada,” kata AKP Doni menambahkan pentingnya kolaborasi antara saksi dan penyidik.
Polres Pasuruan pun telah mengambil langkah-langkah strategis pasca kejadian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum terhadap korban dan pakaian pelaku. “Tim kami sudah berusaha secara maksimal untuk mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi mendalam,” tegasnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat tersangka kini ditempatkan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Dikenakan pasal terkait kekerasan dan pengeroyokan, mereka terancam hukuman yang cukup berat.
“Kami melakukan ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta mengingatkan para pemuda akan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan,” tutur AKP Doni.
Kejadian ini pun menjadi refleksi bagi masyarakat, terutama untuk para orang tua dan pemuda, agar tetap waspada terhadap potensi kerusuhan yang dapat terjadi, terutama dalam situasi yang melibatkan kelompok-kelompok besar. “Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi dan meminta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ajaknya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan mereka. “Kesadaran kolektif dan komunikasi yang baik antara kelompok pemuda sangat diperlukan untuk menghindari konflik,” tandasnya.
Akhirnya, peningkatan pengawasan dan sosialisasi tentang dampak negatif dari aksi kekerasan diharapkan dapat mengurangi kejadian serupa di masa yang akan datang, sekaligus menciptakan suasana aman bagi seluruh anggota masyarakat.
Muh