Serang, kompas.com - Jual beli tanah yang telah di lakukan kedua belah pihak antara Budiyanto dengan berinisial ES sesuai nomor Sertifikat 01280 yang berada di blok Suren kota Serang dengan luas tanah 150 m2 dengan harga Rp.300.000,-/m2, dan tanah tersebut yaitu tanah kavling.
Adapun adanya dugaan yang di lakukan berinisial ES telah melakukan penipuan berencana dengan bukti beberapa kwitansi yang di buat dan bukti transferan ke Bank BRI antara lain sesuai kwitansi tertanggal 28 Juli 2022 senilai Rp. 2.000.000,-, tertanggal 30 Juli 2022 senilai Rp.4.000.000,-, tertanggal 9 Agustus 2022 senilai Rp.20.000.000,-, tertanggal 14 September 2022 senilai Rp.1.000.000,-, dan bukti transferan ke Bank BRI senilai Rp 1.000.000,-
Menurut korban bernama Budiyanto saat di temui wartawan di rumah kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan "kami merasa tertipu dalam jual beli tanah padahal kami telah memberikan beberapa jumlah uang ternyata tanahnya sudah di jual kepada pihak lain" ujarnya
Dugaan adanya penipuan berencana dalam jual beli tanah ini bahwa pihak pelaku berinisial ES tidak di buatkannya surat perjanjian jual beli, dalam surat kwitansi tidak di cantumkan para saksi, dan tanah sudah di survey ternyata sudah di jual belikan lagi kepada pihak lain. Jadi kami jelas merasa di rugikan sambung Budiyanto.
(Ujang Jalaludin)