Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Hamparan Perak Berkat Kesigapan Kanit Reskrim

Kamis, Maret 21, 2024, 07:41 WIB Last Updated 2024-03-21T00:41:59Z


Hamparan Perak, Kompasone.com - Satreskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus tersangka pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Honda Scoopy Warna abu abu Hitam Dengan Nopol BK 4050 AJB, milik Helfandri (22) warga Dusun 19 Psr V Desa Bulu Cina  Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, Rabu (20/03/2024).


Tersangka yang diketahui  bernama Rinaldi  alias Inal  (26), berdomisili di lingkungan. 2 Psr 2 Barat Kelurahan. Terjun Kecamatan Medan Marelan.


Kapolsek Hamparan Perak KOMPOL Zaenal Muhlisin Melalui Kanit IPTU Bobbi Hendra mengatakan Bahwa "tersangka Rinaldi  alias Inal  (26) Pelaku Pencarian Kendaraan Bermotor (Curanmor) telah diamankan berdasarkan laporan dari korban Helfandri (22)," (Ujar Kanit)


Kejadian bermula saat Sepeda motor yg terparkir di Samping Rumahnya tiba-tiba hidup setelah Mendengar Suara mesin Sepeda Motor tersebut Berbunyi, Secara Spontan Helfandri Berteriak "Maling.. maling..maling",



Kemudian Helfandri Beserta Temannya Melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dan Sekitar Jarak ± 1 ( Satu ) Kilometer , dan na'as bagi Pelaku karena terjatuh saat Mengendarai Spd motor tersebut.


Lantas, Helfandri  dan Dibantu Oleh Warga Masyarakat Sekitar di  Desa Bulu Cina  Mengamankan Pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek Hamparan Perak.


Mendapat laporan tersebut team yg dipimpin Oleh Kanit IPTU BOBBI HENDRA beserta AIPTU J.sinukaban, AIPDA Iswandi, dan BRIPKA Benny Simanjuntak (Unit  Perak 7.0)  langsung bergerak ke lokasi dan petugas langsung  mengamankan pelaku dan memboyong  ke Puskesmas Hamparan Perak dikarenakan Pelaku Mengalami Luka Luka , robek di Telinga , dan  Lembam di Wajah, setelah itu Pelaku diboyong  ke Mapolsek Hamparan Perak guna dilakukan Interogasi.


Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian   sepeda motor Honda Scoopy milik Helfandri.


dengan menggunakan Kunci Berbetuk T  dan Obeng yg terbuat dari Besi, Sepeda motor, 1 buah kunci T dan 1 buah obeng tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti kejahatan nya.


Saat ini Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan  Sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Pungkas Kanit Reskrim.


(Zoel).

Iklan

iklan
iklan