Meulaboh-Aceh, kompasone.com - Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani, Jum'at(02/10), meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Imipas) Agus Andrianto agar melakukan investigasi terhadap situasi internal di Lapas Kelas II Meulaboh yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, diduga menyalahi kewenangannya dengan melakukan intervensi terhadap Koperasi Pegawai Lapas, intervensi tersebut diduga terkait dengan pengelolaan kantin Lapas oleh Koperasi Lamo Meutuah Syariah yang merupakan Koperasi Pegawai Lapas Meulaboh.
“Kami mendapat informasi-informasi tentang dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dari Kalapas Meulaboh pada koperasi petugas Lapas Meulaboh, dan ini bisa menimbulkan konflik internal para petugas Lapas yang berpotensi merambah pada keamanan dan ketertiban Lapas kedepannya, oleh karena itu, kami meminta dan juga akan akan menyurati Kementerian IMIPAS dan Komisi XIII untuk menginvestigasi informasi ini di Lapas Meulaboh," kata Hamdani yang juga tercatat sebagai mahasiswa Doktor Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Kapalas Meulaboh, Tendi Kustensi, terhadap kondisi internal pada Koperasi Pegawai Lapas Meulaboh bertentanganUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan, UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib menegakkan ketertiban hukum dan aturan yang berlaku demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil, aman, dan transparan.
Lapas harus memberikan contoh yang baik dalam menghormati aturan bukan sebaliknya, karena keamanan dan ketertiban Lapas sangat tergantung dengan kepatuhan terhadap aturan aturan yang di terapkan di Lapas, jika pelanggaran aturan dibiarkan maka berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban Lapas.
“Informasi tentang intervensi Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi, pada Koperasi Pegawai Lapas Meulaboh, jika seperti yang kami terima informasinya maka tindakan tersebut menyalahi UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 25/1992 tentang Koperasi.
Oleh karena itu, pelanggaran aturan di lingkungan Pemasyarakatan tentu dapat menimbulkan dampak negatif karena Lapas menjaga keamanan dan ketertiban itu dengan penerapan aturan yang tegas dan ketat, jika aturan tidak ditegaskan penerapannya di Lapas maka keamanan dan ketertiban Lapas tentu akan terancam," tutup Hamdani yang sedang mempersiapkan Laporan resminya ke Menteri Imipas dan Komisi XIII.
(T.Ridwan,SH)
