Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

LMND Toraja Kecam Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Toraja Utara, Desak Pelaku Segera Diproses

Rabu, September 30, 2026, 23:54 WIB Last Updated 2026-09-30T16:55:18Z

 


Makassar, kompasone.com — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Toraja melalui Ketua Umum Teguh Mulia Bakti mengecam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS (33), warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.


Hingga Rabu (30/9/2026), terduga pelaku berinisial MK disebut belum ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara dan masih dikenakan status wajib lapor. Sementara itu, korban disebut mengalami luka lebam pada wajah dan gangguan psikologis hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.


Ketua Umum LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, menilai alasan penundaan penahanan dengan alasan hasil visum belum keluar perlu mendapat perhatian. Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.


“Kami dari LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI melihat ada pembiaran dan perlambatan penanganan perkara (undue delay) yang nyata di Unit PPA Polres Toraja Utara. Korban saat ini sekarat di RS Dadi Makassar dengan tensi drop hingga 80 akibat trauma psikologis yang mendalam, sementara pelaku yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2023 masih bisa menghirup udara bebas tanpa penahanan. Ini mencederai rasa keadilan kemanusiaan dan merusak marwah institusi Polri,” tegas Teguh Mulia Bakti dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu (30/9).


Berdasarkan kronologi yang disampaikan penasihat hukum korban, Fensensius Tolayuk, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026 petang.


Peristiwa tersebut disebut berawal dari insiden serempetan sepeda motor di jalan. Pelaku MK bersama anaknya kemudian disebut membuntuti korban MS hingga ke rumah rekannya.


Di lokasi tersebut, korban disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan, antara lain dijambak, ditendang, dipukul pada bagian kepala dan mata, diludahi, hingga diancam dibunuh. Aksi tersebut juga disebut sempat direkam oleh pihak ketiga.


Selain itu, berdasarkan catatan advokasi hukum yang disampaikan LMND Toraja, pelaku MK disebut pernah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap korban pada 2023. Saat itu, pelaku disebut menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis gergaji hingga melukai kakak korban yang berupaya melerai.


Atas rangkaian informasi tersebut, LMND Toraja menilai perlu dilakukan penanganan secara serius dengan mempertimbangkan aspek perlindungan korban serta proses hukum terhadap terduga pelaku.


Merespons penanganan perkara tersebut, Teguh Mulia Bakti mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat supervisi pimpinan kepolisian daerah apabila penanganan di tingkat Polres Toraja Utara tidak mengalami perkembangan.


“Jika dalam waktu dekat Polres Toraja Utara tidak melakukan penahanan terhadap pelaku MK, maka LMND TORAJA berkoordinasi secara kelembagaan untuk menyurati langsung Kapolda Sulawesi Selatan dan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini. Kami menuntut Keadilan Substansial! Konstitusi menjamin perlindungan hak hidup dan rasa aman bagi perempuan, dan hukum di Sulawesi Selatan tidak boleh kalah oleh premanisme!” tutup Teguh Mulia Bakti.


LMND Toraja menyatakan akan mengawal perkembangan kondisi korban MS selama menjalani perawatan di RS Dadi Makassar serta memantau proses penyidikan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum terhadap terduga pelaku.


-VAL

Iklan

iklan