Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kisruh Margaluyu Kian Panas, Tuntutan Kades Mundur Seret Konflik Lahan Durian Kujang

Minggu, September 27, 2026, 15:03 WIB Last Updated 2026-09-27T08:03:53Z

 


Ciamis, kompasone.com - Polemik di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis kian memanas. Tuntutan agar Kepala Desa Margaluyu, Herlan, mundur dari jabatannya kini melebar dan kembali menyeret konflik lama terkait sewa lahan desa.


Polemik ini memunculkan beberapa versi. Ada warga yang menuntut Herlan mundur, ada pengusaha yang pernah berselisih soal lahan ikut bersuara, dan ada lembaga pengawas desa yang meminta semua pihak tetap objektif.


*Pengusaha Durian Kujang Ikut Bersuara*


Seorang pengusaha yang sebelumnya terlibat persoalan sewa lahan keday Durian Kujang ikut menyampaikan pandangan lewat video di media sosial.


Ia menyayangkan kisruh tersebut kembali mencuat dan menyeret namanya. Ia menjelaskan, kontrak tempat usaha lamanya telah habis sehingga ia pindah ke lokasi lain yang masih di wilayah Desa Margaluyu.


Perpindahan itu, kata dia, sudah ia usulkan kepada Kades Herlan dan disepakati Ketua BPD, anggota BPD, serta Sekdes dengan tenggang waktu dua bulan untuk membangun tempat baru.


Namun di tengah proses itu, muncul desakan agar Herlan mundur.


"Ini ada salah satu tokoh masyarakat yang menyuruh Bapak Kuwu Herlan suruh mundur dari jabatan Kepala Desa Margaluyu. Nah, sementara saya ketika ada permasalahan yang terlibat di permasalahan ini saya dilibatkan," ujarnya.


Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan meluruskan persoalan.


"Maka dari itu saya mohon terhadap aparat pemerintahan, penegak hukum, mohon permasalahan ini ditengahi ataupun diluruskan sebijak-bijaknya," katanya.


Ia juga menegaskan yang berhak memberhentikan kepala desa adalah pejabat pemerintah, bukan tokoh masyarakat.


"Karena yang berhak untuk memutuskan suruh mengundurkan diri ataupun yang memberhentikan Kepala Desa itu adalah bukan seseorang, bukan tokoh masyarakat ataupun masyarakat tapi pejabat pemerintah," ucapnya.


*LP3D: Jangan Bawa Sentimen Pribadi*


Ketua Lembaga Pengawas Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) Andi Ali Fikri meminta semua pihak menjaga objektivitas saat menyampaikan pendapat di ruang publik.


"Setiap komentar maupun statement harus berdasarkan pada objektivitas jangan menitikberatkan pada subjektivitas atau sentimen dan ego pribadi semata," kata Andi.


Menurut Andi, kisruh Margaluyu adalah akumulasi persoalan lama, salah satunya konflik sewa tanah bengkok desa yang cukup panjang.


"Bahkan, pengusaha tersebut sampai membawa permasalahan tanah hingga ke ranah pusat. Dia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik dari kasepuhan Cirebon," ujar Andi.


Andi menyebut persoalan itu sempat menyeret nama kades, camat, bupati Ciamis, hingga gubernur. Ia mengingatkan pengusaha tersebut bukan warga berdomisili Margaluyu, melainkan hanya memiliki usaha di sana, sehingga tidak perlu terlalu dalam masuk ke persoalan internal desa.


"Seharusnya, dia tidak terlalu dalam menyikapi apa yang terjadi di desa Margaluyu," kata Andi.


*Warga Klaim Galang Tanda Tangan di Dua Dusun*


Di sisi lain, perwakilan warga menyampaikan versi berbeda. Mereka mengklaim telah menggalang tanda tangan dari rumah ke rumah di dua dusun sebagai bentuk tuntutan agar Herlan diberhentikan.


Salah satu alasan yang mereka kaitkan adalah dugaan perselingkuhan. Warga menilai kepala desa harus memberi contoh.


Perwakilan warga juga menyebut Herlan sebelumnya telah menandatangani fakta integritas bersama warga, dengan komitmen siap menerima konsekuensi jika melanggar. Mereka mengklaim fakta integritas itu telah dilanggar.


Namun hingga kini belum ada keterangan dari Herlan terkait tudingan tersebut, sehingga tudingan itu perlu ditempatkan sebagai klaim warga, bukan fakta terverifikasi.


Warga juga menyebut upaya komunikasi dengan kantor desa belum membuahkan hasil. Mereka mengakui penggalangan tanda tangan belum mencakup seluruh warga dari 32 RT, sehingga jumlah dukungan masih perlu verifikasi lebih lanjut.


Kini polemik Margaluyu mempertemukan tiga persoalan sekaligus: tuntutan mundur, konflik lahan, dan klaim pelanggaran fakta integritas. Klarifikasi dari semua pihak menjadi kunci agar persoalan tidak melebar dan bisa diselesaikan secara bijak sesuai aturan.


(AL)

Iklan

iklan