Jakarta, Kompasone.com — Penegakan hukum dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan adanya dugaan fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan praktisi hukum. Fasilitas khusus di dalam lapas dinilai sebagai celah subur bagi praktik kejahatan serta transaksi ilegal antara warga binaan dan oknum petugas lapas.
Dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, tim Ombudsman Republik Indonesia dikabarkan sempat menghadapi tindakan menghalang-halangi dari pihak tertentu. Tindakan tersebut jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 44, ditegaskan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adanya insiden ini turut menarik perhatian Komisi III DPR RI selaku bidang pengawasan. Parlemen memandang penting penguatan hubungan kelembagaan guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. Mengingat dugaan perputaran aliran dana yang masif di dalam lapas, publik kini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.
Menanggapi situasi ini, pengacara Kompas One sekaligus mantan wartawan harian di Kabupaten Bogor, Julianta Sembiring, S.H., memberikan pandangan kritisnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Julianta, kerja keras yang ditunjukkan oleh Ombudsman sudah sepatutnya didukung penuh oleh negara. Jika pengawasan tidak dilakukan secara tegas, penderitaan masyarakat kecil yang berada di dalam jeruji besi ibarat "membuang garam ke laut."
Berdasarkan pengalamannya meliput di wilayah Bogor, dinamika di dalam lapas kerap diwarnai oleh relasi kuasa yang tidak sehat.
"Kalau dulu, kami memiliki kedekatan dengan kepala lapas yang terbuka pada masukan dari wartawan dan LSM. Namun, seiring bergantinya kepemimpinan, kerap kali yang dipelihara hanya segelintir oknum yang bertindak sebagai penjilat serta menghalang-halangi tugas Wartawan," ungkap Julianta.
Ia juga menyoroti realitas pahit di balik tembok penjara yang kerap luput dari perhatian, seperti praktik pungutan liar, penyiksaan terhadap narapidana baru, hingga pemeliharaan narapidana tertentu (jeger) oleh oknum petugas untuk memeras dan melakukan jual-beli fasilitas kamar yang layak.
"Himbauan kepada Ombudsman, jangan hanya melihat Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Bambu di Jakarta Timur saja. Bekerjalah sebagaimana kau digaji oleh masyarakat," tegas Julianta.
Ia menambahkan bahwa seluruh lapas di Indonesia mengalami persoalan serupa terkait tekanan di dalam penjara.
Oleh karena itu, ia mendesak agar negara dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman dan KPK, tidak tinggal diam. Ia juga menyarankan agar peran wartawan dan LSM yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kualitas diberdayakan kembali agar fungsi pembinaan warga binaan dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
>Red


