Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PMKRI Sumut-NAD Soroti Tata Kelola Lingkungan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Jumat, Oktober 02, 2026, 18:17 WIB Last Updated 2026-10-02T11:18:09Z

 


Medan, kompasone.com – Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sumatera Utara–Nanggroe Aceh Darussalam (Komda PMKRI Sumut-NAD), Sirdo Sagala, mendorong penguatan kolaborasi multipihak dalam merespons berbagai persoalan ekologis, hukum, dan sosial-kemasyarakatan di Sumatera Utara dan Aceh.


Menurut Sirdo pada Jumat 02/10/2026, kompleksitas persoalan pembangunan di kedua wilayah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat, keadilan sosial, serta kepastian dan penegakan hukum.


“Pembangunan harus mampu menghadirkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Karena itu, pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan pemenuhan hak-hak masyarakat tidak seharusnya ditempatkan sebagai agenda yang terpisahkan,” ujar Sirdo.


Ia menilai berbagai tantangan ekologis di Sumatera Utara dan Aceh perlu ditempatkan dalam perspektif tata kelola pembangunan yang lebih komprehensif.


Meningkatnya risiko bencana, perubahan pola cuaca, tekanan terhadap ekosistem, serta aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, menurutnya, membutuhkan kebijakan yang berbasis kajian, data, dan prinsip kehati-hatian.


“Persoalan lingkungan hidup harus dilihat sebagai bagian dari persoalan pembangunan dan keselamatan masyarakat. Ketika daya dukung lingkungan mengalami tekanan, masyarakat yang berada di wilayah rentan akan menjadi kelompok yang paling terdampak. Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhitungkan aspek ekologis dan sosial secara bersamaan,” jelasnya.


Sirdo menyebut sejumlah peristiwa bencana yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera Utara dan Aceh perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem mitigasi, tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko ekologis.


Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.


“Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi yang objektif dan berbasis data. Kita perlu melihat bagaimana tata ruang, pengelolaan lingkungan, sistem mitigasi bencana, serta aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, tentunya mekanisme penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.


Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, Sirdo menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan ekologis.


Ia menyebut kebijakan terkait pemanfaatan ruang, konsesi, pertambangan, kehutanan maupun sektor sumber daya alam lainnya perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keselamatan masyarakat.


“Investasi dan pembangunan ekonomi memiliki peran penting bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, proses tersebut harus berjalan dalam kerangka tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang seimbang,” ungkap Sirdo.


Ia juga menilai partisipasi masyarakat perlu diperkuat dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.


“Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah pembangunan memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai kondisi lingkungannya. Karena itu, suara masyarakat perlu menjadi bagian dari proses perumusan dan evaluasi kebijakan,” tambahnya.


Selain isu lingkungan, PMKRI Sumut-NAD menempatkan penegakan hukum dan akuntabilitas publik sebagai salah satu agenda strategis organisasi.


Sirdo menilai keberadaan hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum, katanya, perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.


“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ketika terdapat tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik, termasuk korupsi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip keadilan,” tegasnya.


Menurut Sirdo, korupsi dan pelanggaran lingkungan memiliki konsekuensi luas. Kerugian negara akibat korupsi dapat berimplikasi terhadap kualitas pelayanan publik, sementara kerusakan lingkungan dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana dan mengancam keberlanjutan sumber penghidupan.


Karena itu, PMKRI Sumut-NAD mendorong penguatan pendidikan hukum masyarakat, transparansi pemerintahan, pengawasan publik, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


“Supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan demokrasi dan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat membutuhkan institusi yang dapat dipercaya, sementara pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat yang konstruktif untuk memastikan kebijakan berjalan secara akuntabel,” jelas Sirdo.


Dalam menjalankan fungsi organisasi, Sirdo menegaskan PMKRI Sumut-NAD akan membangun pendekatan yang kritis sekaligus konstruktif melalui penguatan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.


Menurutnya, organisasi mahasiswa tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan kritik, tetapi juga tanggung jawab intelektual untuk menghadirkan gagasan, melakukan kajian, membangun pendidikan publik, serta mendorong solusi atas berbagai persoalan masyarakat.


“PMKRI harus mampu menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. Kita dapat memberikan kritik terhadap kebijakan yang perlu diperbaiki, tetapi pada saat yang sama kita juga mampu menawarkan gagasan dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.


Sirdo menambahkan, PMKRI akan tetap menjaga independensi organisasi dalam membangun hubungan dengan pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.


“Kolaborasi tidak berarti kehilangan independensi. Justru dengan posisi independen, PMKRI dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan para pemangku kebijakan secara objektif dan konstruktif,” katanya.


Komda PMKRI Sumut-NAD, lanjut Sirdo, akan memberikan perhatian pada tiga bidang strategis, yakni lingkungan hidup, penegakan hukum, dan sosial-kemasyarakatan.


Di bidang lingkungan, PMKRI akan mendorong pendidikan ekologis, kajian kebijakan, penguatan kesadaran masyarakat, pengawasan partisipatif, serta dialog multipihak mengenai tata kelola sumber daya alam dan mitigasi bencana.


Di bidang penegakan hukum, organisasi akan mendorong pendidikan hukum bagi masyarakat, penguatan kesadaran hukum, transparansi, akuntabilitas publik, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.


Sementara di bidang sosial-kemasyarakatan, PMKRI akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, pendidikan publik, penguatan solidaritas sosial, serta pendampingan dan advokasi terhadap kelompok masyarakat yang rentan.


“Ketiga bidang ini saling berkaitan. Lingkungan yang rusak dapat meningkatkan persoalan sosial, lemahnya penegakan hukum dapat memperbesar ketidakadilan, sementara ketimpangan sosial dapat membuat kelompok tertentu semakin rentan terhadap berbagai risiko. Karena itu, pendekatan PMKRI harus terintegrasi,” tutur Sirdo.


Dalam rangka memperkuat perspektif nasional terhadap berbagai persoalan tersebut, Sirdo menyampaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PMKRI Sanctus Thomas Aquinas akan dilaksanakan di Kota Medan.


Menurutnya, pelaksanaan Rakernas di Medan dapat menjadi momentum bagi kader PMKRI dari berbagai wilayah Indonesia untuk melihat secara langsung dinamika sosial dan ekologis yang berkembang di Sumatera Utara.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kader PMKRI se-Indonesia yang telah memercayakan PMKRI Cabang Medan sebagai tuan rumah Rakernas PMKRI yang akan dilaksanakan nanti. Kami berharap Rakernas ini tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman mengenai persoalan masyarakat di berbagai daerah,” harap Sirdo.


Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi organisasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi PMKRI dalam kehidupan kebangsaan.


“Dari Sumatera Utara, kita ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa dapat mengambil posisi yang kritis, independen, intelektual, sekaligus konstruktif. PMKRI harus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan mereka, mengolahnya menjadi gagasan, kemudian memperjuangkannya melalui ruang-ruang dialog kebijakan,” pungkasnya.


Menurut Sirdo, arah tersebut sejalan dengan kebutuhan organisasi mahasiswa yang tidak hanya responsif terhadap persoalan aktual, tetapi juga mampu membaca persoalan secara akademis dan menawarkan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Tujuan akhirnya sederhana, bagaimana organisasi dapat memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya masyarakat yang adil, aman, sejahtera, serta memiliki lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tutup Sirdo.


(M.T)

Iklan

iklan