TAPUT, kompasone.com – Sebanyak 2.186 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Tapanuli Utara (Taput) terblokir karena terindikasi terkait judi online (judol). Pemblokiran dilakukan oleh sistem, sementara penerima yang merasa tidak terkait masih dapat mengajukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taput Rafles Gultom melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Bontor Hutasoit mengatakan pemblokiran tersebut bukan dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.
“Yang melakukan pemblokiran adalah sistem. Namun, bagi penerima yang merasa tidak terkait dengan judi online, masih dimungkinkan melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG,” kata Bontor di kantornya, Kamis (24/9).
Dia juga menjelaskan, setelah rekening masuk dalam daftar pemblokiran, penerima yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Namun demikian status tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi yang tersedia.
Di Taput, sampai saat ini terdapat 12.100 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 17.710 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tercatat dalam program bantuan sosial.
Bontor mengimbau penerima yang terkena pemblokiran untuk memanfaatkan mekanisme klarifikasi apabila merasa terjadi ketidaksesuaian data melalui sistem sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pemutakhiran dan penertiban data dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Bernat L Gaol)
