Pematangsiantar, kompasone.com— Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun resmi membuka Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 2–3 Oktober 2026 tersebut dibuka dengan diskusi publik yang mempertemukan mahasiswa hukum dengan akademisi, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum.
Pembukaan MAPERCA turut dihadiri Yuanda Winaldi, S.H., M.H. (Kasubsi 1 Intelijen) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, akademisi sekaligus dosen hukum pidana, Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., serta advokat, Gifson Aruan, S.H. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu S.H., M.H., yang sekaligus merupakan Pembina PERMAHI.
Diskusi publik mengangkat persoalan hukum yang sebelumnya menjadi bahan kajian PERMAHI, khususnya mengenai batas antara kesalahan administratif, kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah persoalan Puskesmas Kahean.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk melihat persoalan secara akademik melalui teori hukum pidana, hukum administrasi negara, prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta prinsip pertanggungjawaban pidana.
Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., Akademisi sekaligus dosen hukum pidana dalam pemaparannya menegaskan bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan hubungan antara perbuatan dan norma hukum yang mengaturnya. Ketika suatu perbuatan telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik.
Namun, keberadaan suatu perbuatan saja tidak serta-merta cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, aspek mens rea dan actus reus harus menjadi bagian penting dalam melihat apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, persoalan hukum tidak dapat berhenti pada pertanyaan apakah terdapat kesalahan atau kerugian, tetapi harus dilanjutkan pada pertanyaan mengenai perbuatan apa yang dilakukan, norma apa yang dilanggar, bagaimana unsur tindak pidananya terpenuhi, serta bagaimana hubungan antara perbuatan, kesalahan, dan akibat yang ditimbulkan.
Perspektif tersebut menjadi penting dalam membahas persoalan Puskesmas Kahean, terutama karena dalam ruang publik muncul perbedaan antara temuan atau penyelesaian administratif dengan konstruksi dugaan tindak pidana. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga telah melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan DAK dan JKN Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat menyebut adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Laporan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
Perbedaan perspektif inilah yang kemudian menjadi bahan diskusi penting bagi calon anggota PERMAHI. Mahasiswa hukum didorong untuk tidak menyederhanakan persoalan dengan logika bahwa setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, penyelesaian administratif juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana apabila seluruh unsur pidana berdasarkan pembuktian memang terpenuhi.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang diwakilkan oleh, Yuanda Winaldi, S.H., M.H., juga mendorong PERMAHI untuk terus mengambil posisi sebagai mitra kritis bagi aparat penegak hukum. Mahasiswa hukum dinilai memiliki ruang penting untuk melakukan pengawasan, memberikan kritik, sekaligus membangun diskursus hukum yang objektif terhadap proses penegakan hukum.
Sementara itu, advokat Gifson Aruan, S.H., menyoroti persoalan keadilan substantif. Menurutnya, hukum tidak cukup hanya melihat suatu perbuatan dari sisi formalitas norma, tetapi juga harus melihat akibat yang ditimbulkan secara mendalam terhadap masyarakat.
Ia memberikan ilustrasi bahwa ketika sesuatu yang dikorupsi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, maka dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut dapat berhubungan dengan hilangnya atau berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
"Dalam perspektif keadilan substantif, akibat sosial dari suatu perbuatan menjadi penting untuk dibaca karena hukum pada akhirnya berhubungan dengan perlindungan terhadap manusia dan pemenuhan hak-haknya." Ucap Gifson
Perspektif tersebut memperluas diskusi MAPERCA dari sekadar pertanyaan mengenai apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana atau tidak, menuju pertanyaan yang lebih mendasar mengenai untuk siapa hukum bekerja dan kepentingan siapa yang hendak dilindungi oleh hukum.
Dalam sambutannya, Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, Jems Stephen Gultom, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah mempersiapkan pelaksanaan MAPERCA. Ia juga mendorong seluruh calon peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan sampai selesai agar proses perkenalan dan pembentukan calon anggota dapat berlangsung secara utuh.
Menurutnya, MAPERCA bukan sekadar kegiatan seremonial penerimaan anggota baru, tetapi merupakan ruang awal bagi calon anggota untuk mengenal karakter organisasi, tradisi intelektual, profesi hukum, serta tanggung jawab mahasiswa hukum di tengah masyarakat.
Pembukaan MAPERCA oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Carolina, S.H., M.H., sekaligus Pembina PERMAHI, menandai dimulainya rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat yang sebelumnya telah diundang secara resmi belum dapat hadir dan menyampaikan pembatalan beberapa jam sebelum kegiatan dimulai. Ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan jalannya diskusi, dan materi tetap dikembangkan melalui perspektif akademisi, Kejaksaan, dan advokat.
Rangkaian pembukaan MAPERCA DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menunjukkan bahwa pendidikan kader mahasiswa hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembelajaran normatif di ruang kelas.
Mahasiswa hukum perlu melihat bagaimana norma bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan, lembaga negara, kepentingan masyarakat, dan persoalan konkret yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam konteks itulah diskusi mengenai Puskesmas Kahean ditempatkan sebagai studi kasus akademik, bukan sebagai forum untuk menghakimi pihak tertentu. Persoalan tersebut digunakan untuk menguji pertanyaan yang lebih mendasar dalam ilmu hukum, di mana batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana dibuktikan, bagaimana negara memulihkan kerugian, dan bagaimana proses hukum tetap berjalan berdasarkan prinsip due process of law.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hukum tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga membutuhkan penalaran yang benar dalam menerapkan aturan terhadap fakta.
Bagi calon anggota PERMAHI, proses tersebut menjadi bagian dari pembentukan cara berpikir hukum, membaca norma secara kritis, menguji fakta dengan bukti, memahami kewenangan lembaga, dan menempatkan keadilan sebagai tujuan yang harus dicapai melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dimulainya MAPERCA pada 2 Oktober 2026, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun kembali menegaskan MAPERCA sebagai ruang awal bagi mahasiswa hukum untuk mengenal organisasi sekaligus membangun tradisi intelektual yang kritis, profesional, dan berpihak pada tegaknya hukum serta keadilan.
(M.T)
