Sumenep, Kompasone.com - Laut Sapeken yang membentang luas, kaya akan hasil perikanan kini berubah menjadi panggung ketidakadilan. Keberadaan kapal porsen (pukat cincin) berukuran besar asal luar daerah terutama Kalimantan makin merajalela mengeruk kekayaan laut lokal.
Mirisnya, jeritan para nelayan tradisional kecil yang kehilangan mata pencaharian justru diduga sengaja dibungkam oleh oknum pejabat setempat demi "uang pelicin".
Kapal porsen raksasa ini datang berbekal teknologi canggih seperti sonar, echosounder, lampu pemikat (light fishing), dan rumpon raksasa. Sekali tebar jaring, puluhan hingga ratusan ton ikan dihabisi tanpa sisa, termasuk anakan ikan yang belum layak tangkap.
Tak hanya merusak ekosistem dan memicu overfishing, pergerakan mereka yang kerap melanggar batas wilayah tangkap (di bawah 12 mil laut) juga menggulung dan merusak alat tangkap bersahaja milik warga lokal, seperti jaring insang, bubu, dan pancing.
Perjuangan menuntut keadilan ini dimotori oleh Heri, putra daerah asli Sapeken yang ditunjuk masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Heri mengungkapkan bahwa nasib nelayan tradisional yang hidup dalam keterbatasan kini makin terhimpit.
"Kami sebagai nelayan tradisional hanya mengandalkan jaring seadanya. Kami tahu cara memelihara laut ini agar tetap alami tanpa campur tangan orang luar," tegas Heri saat dikonfirmasi. 13:07 (3/10/26)
Menurut Heri, berbagai upaya diplomasi telah ditempuh sejak tahun 2021. Mulai dari tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), Kecamatan, hingga Dinas Kelautan Kabupaten Sumenep yang dihadiri langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Namun, hasilnya nihil.
"Dari beberapa pergantian camat hingga Camat Hamka saat ini, tidak ada satu pun yang becus memperjuangkan kehidupan nelayan tradisional!" seru Heri dengan nada geram.
Heri membeberkan dugaan skandal dibalik pembiaran ini. Kapal porsen luar daerah melenggang bebas karena diduga kuat ada aliran uang haram yang mengalir ke oknum Pemdes dan pihak terkait.
"Ada setoran ke beberapa pemdes dengan membungkam seribu rupiah per kilo dari hasil tangkapan kapal porsen tersebut, bahkan ada yang terima 500 perak per kilo. Mungkin itulah alasan perjuangan kami selalu pupus di tengah jalan. Tapi ketahuilah, kami tidak akan berhenti. Kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum bersama orang-orang yang lurus," lanjut Heri membongkar praktik tersebut.
Menanggapi carut-marut di Sapeken, Rasyid, seorang pemerhati kebijakan publik, mengecam keras sikap pembiaran oleh aparat kecamatan. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum pejabat yang diduga membiarkan pelanggaran demi keuntungan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
"Seorang camat sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan izin tangkap ikan atau mengatur zonasi laut. Kewenangan perizinan dan tata kelola perairan berada penuh di tangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegas Rasyid.
Rasyid mengingatkan, jika tuduhan mengenai aliran dana atau imbalan dari pemilik kapal porsen itu benar, oknum pejabat tersebut sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Jika Camat atau pejabat lokal menerima imbalan atau fasilitas untuk 'meloloskan' operasi kapal porsen tersebut, itu adalah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Rasyid juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan kelautan dan perlindungan nelayan
1. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi wilayah tangkap nelayan kecil dari intimidasi atau ekspansi kapal skala besar.
2. Aturan KKP mengenai Zonasi Tangkap, di mana Jalur I (0–4 mil laut) dan Jalur II (4–12 mil laut) adalah alokasi khusus yang wajib dilindungi untuk nelayan kecil dan tradisional. Kapal porsen besar haram hukumnya beroperasi di zona ini.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait larangan keras menyalahgunakan wewenang serta menerima hadiah/pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"Untuk Camat Sapeken, hati-hati. Tindakan ini melanggar disiplin berat ASN. Jika masalah ini tidak segera diatasi dan pembiaran terus berlangsung, kami tidak akan segan melaporkan oknum pejabat tersebut melalui jalur resmi laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kejaksaan," pukas Rasyid menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat maupun pihak Kecamatan Sapeken belum memberikan tanggapan atau hak jawab resmi terkait dugaan aliran dana serta pembiaran operasi kapal porsen besar di wilayah perairan Sapeken tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini sekaligus ditujukan sebagai Laporan Informasi (LI) awal kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan penindakan tegas, penyelidikan mendalam, dan penataan ulang zona tangkap demi melindungi hak-hak nelayan tradisional.
Tembusan:
1. Mabes Polri
2. Kapolda Jawa Timur
3. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur
4. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
5. Ombudsman Republik Indonesia
(R. M Hendra)

