Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kuasa Hukum Minta Propam Bedah Kasus BBM Bersubsidi Sumenep

Minggu, Oktober 18, 2026, 21:01 WIB Last Updated 2026-10-18T14:01:44Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh penyidik Polresta Sumenep mendadak jadi sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai janggal dan terkesan tebang pilih memicu desakan keras agar Divisi Propam Polri, Irwasum, hingga Kapolda Jawa Timur segera turun tangan melakuan pemeriksaan menyeluruh.


Sinyal karut-marut penanganan perkara ini dibeberkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka Agus, H. Muhammad Siddik. Ia menyoroti lamanya proses melengkapi berkas perkara (P-19) usai dikembalikan oleh pihak kejaksaan.


Secara tidak wajar, berkas perkara mengendap di tangan penyidik Polresta Sumenep selama lebih dari tiga bulan tanpa kepastian hukum. Bukannya segera melengkapi petunjuk jaksa, penyidik justru mendadak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.


"Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar dan perlu diperiksa secara ketat untuk memastikan apakah prosedur penyidikan berjalan sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau justru ada indikasi permainan," tegas Siddik.


Tak hanya soal prosedur yang terkesan 'ulur waktu', penetapan Agus sebagai tersangka juga dinilai sarat keputusasaan penyidik dalam mencari kambing hitam. Siddik menegaskan bahwa peran kliennya sebatas menghubungkan antarpihak dan tidak serta-merta melanggar unsur pidana utama atau dikategorikan turut serta melakukan kejahatan.


Ia meminta penyidik objektif dan tidak asal tempel pasal tanpa kecukupan alat bukti yang sah.


Sorotan paling pedas mengarah pada dugaan penegakan hukum yang 'tajam ke bawah, tumpul ke samping'. Pihak kuasa hukum mengendus adanya ketimpangan tajam dalam menetapkan status hukum para pelaku.


Pihak-pihak lain yang diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dan peran sentral dalam pengelolaan BBM bersubsidi tersebut justru terkesan 'dibiarkan tersentuh' hukum dan belum diproses sebagaimana mestinya.


Atas rentetan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, hingga Bidpropam Polda Jatim untuk membedah ulang seluruh rekam jejak penyidikan Polresta Sumenep dalam kasus ini.


"Kami meminta audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan oknum penyidik, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Penetapan tersangka terhadap klien kami juga wajib ditinjau ulang demi keadilan," pungkasnya.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Sumenep dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendapatkan tanggapan serta hak jawab resmi guna menjaga keberimbangan informasi.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan