Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tak Ada Kata Damai! Johari Lengkapi BAP Polresta Sumenep, Desak Oknum Kades Sapeken Cs Segera Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara!

Senin, Oktober 12, 2026, 19:53 WIB Last Updated 2026-10-12T12:53:59Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Langkah hukum atas dugaan tindakan premanisme dan persekusi terhadap aktivis sekaligus wartawan, Johari memasuki ruangan penyidik Polresta Sumenep Pada Senin, 12 Oktober, Johari secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polresta Sumenep guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sebagai pijakan krusial dalam menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.


Kasus ini bermula dari tersingkapnya aktivitas penambangan batu karang laut di wilayah Sapeken yang diduga kuat milik Sauqi. Berdasarkan pengakuan istri Sauqi, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir tersebut mengantongi izin dari Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi.


Pengakuan ini pun diperkuat oleh rekannya, Imam alias Dondon, yang membenarkan bahwa pengerukan batu karang laut itu dipesan oleh Sauqi guna penimbunan tanah urugan yang saat ini tengah berjalan, dengan dalih telah mendapatkan "restu dan izin" dari Oknum Kades.


Merasa terusik dan kebakaran jenggot akibat pengungkapan fakta lapangan oleh Johari, oknum Kepala Desa Sapeken diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memobilisasi massa secara terencana.


Ironisnya, aksi persekusi, pengancaman, tudingan destruktif, hingga pengusiran terhadap Johari tersebut dilakukan secara arogan di dalam kantor kecamatan sebuah gedung dan fasilitas milik negara yang seharusnya steril dari aksi kejahatan dan premanisme.


Tidak berhenti di situ, Oknum Kades diduga sengaja mengerahkan dan menambah jumlah massa untuk mengintimidasi serta menekan Johari secara fisik maupun psikologis. Dalam intimidasi verbal yang terstruktur tersebut.


Johari diancam agar tidak lagi menginjakkan kaki di Sapeken, disertai ancaman bernada fatal bahwa keselamatan jiwanya tidak dijamin dan "tidak ada yang bertanggung jawab jika mati dikeroyok massa."


Selama intimidasi berlangsung, Johari sama sekali tidak diberikan ruang pertukaran pendapat maupun klarifikasi, seolah-olah diposisikan secara sepihak sebagai pembuat masalah. Puncak tindakan intimidatif secara fisik terjadi saat bahu Johari ditepuk-tepuk dengan keras dan kasar oleh oknum Kepala Desa sebagai bentuk tekanan psikologis yang nyata.


Dalam pemeriksaan di Polresta Sumenep, seluruh detail kronologi, fakta pengancaman, serta identitas para terduga pelaku termasuk Oknum Kades Sapeken (Joni Junaidi), Sauqi, dan Imam alias Dondon telah dicatat secara komprehensif oleh penyidik untuk ditindaklanjuti ke tahap penegakan hukum yang lebih agresif.


Aksi persekusi berencana dan pengancaman terhadap wartawan maupun aktivis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi.


Johari bersama tim hukum mendesak penyidik Polresta Sumenep untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap Oknum Kades Cs atas dugaan tindak pidana persekusi, pengancaman, dan penyalahgunaan wewenang.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan