Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dinilai Meresahkan Aktivis Asahan Minta Vegas Karaoke dan THM Lainnya Ditutup

Minggu, Oktober 18, 2026, 00:34 WIB Last Updated 2026-10-17T17:34:40Z
Joelianto Putra LH SH. MKn Ketua YL BH RI Nusantara Asahan

Kisaran, kompasone.com -Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Asahan yang melanggar peraturan akhirnya menjadi sorotan publik. Bukan hanya pelanggaran izin dan batas waktu yang ditentukan juga dampak sosial terhadap generasi muda di Asahan.


Penertiban terhadap THM itu kini gencar disuarakan masyarakat ,aktivis dan tokoh muda. Karena buka hingga pagi dini hari dinilai semakin meresahkan.


"Yang jelas banyaknya tempat hiburan malam buka hingga pagi udah sangat meresahkan .Pemerintah harus cepat tanggap dengan fenomena ini," ujar Ketua Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (YLBH RI Nusantara) Joelianto Putra LH SH.MKn ketika diminta tanggapannya soal maraknya THM di Asahan.


Ditinjau dari segi hukum, katanya,kalau melanggar peraturan harus diberikan sangsi. Apalagi pelanggaran yang dilakukan jelas nyata seperti izin operasional dan batas waktunya.


Begitu juga THM yang beroperasi secara ilegal dan memanipulasi izin usaha. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di komplek Graha Kisaran berkedok salon kecantikan dijadikan tempat joget.


Maraknya THM melakukan pelanggaran dan tanpa izin karena lemahnya pengawasan dari Pemkab Asahan. Selain lemahnya pengawasan juga diduga para pengelola memiliki backing oknum aparat sehingga berani melakukan pelanggaran.


"Pemkab Asahan harus tegas dan berani dalam melakukan penertiban.Jangan ada kesan Pemkab melakukan pembiaran terhadap THM yang melanggar," ujar Joelianto Putra yang juga merupakan tokoh muda Asahan.


Senada,Hendra 'Gojiaw' Syahputra salah seorang aktivis menilai pengawasan yang dilakukan Pemkab Asahan tidak efektif. Karena itu, banyak THM di Asahan yang melanggar aturan dan ilegal manipulasi izin.


Menurutnya Pemkab. harus ketat mengeluarkan regulasi hiburan malam. Karena banyak pengusaha melakukan akal-akalan dengan modus usaha berkedok massage dan salon dijadikan tempat joget.

Dian Marwa Aktivis perempuan Asahan


"Pokoknya Pemkab harus tegas menertibkan THM yang melanggar aturan. Cabut izin dan tutup kalau membandal," jelas Hendra.

 

Protes keras juga datang dari aktivis perempuan Asahan, Dian Marwa. Aktivis yang berprofesi sebagai lawyer kondang ini angkat suara mengenai banyak THM melanggar aturan dan ilegal tersebut.


Melalui akun Facebook miliknya mantan aktivis perempuan yang terkenal vokal ini mengatakan THM itu telah melanggar Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perbup nomor 36 tahun 2024 tentang pelaksanaan Perda ketentraman dan ketertiban umum.


Selain itu, juga tertuang dalam surat edaran terkait batas waktu operasional paling lambat hingga pukul 23.50 Wib. Akan tetapi semua itu telah dilanggar dan diabaikan oleh para pengusaha yang ada.


"Berulang kali diingatkan tapi macam kebal aturan semua THM di Kisaran ini. Koq cuma razia razia saja namun tidak ditutup,macam takut stakeholder ini sama pemilik THM," tulisnya dalam sosial media tersebut.


Beberapa THM di Asahan yang kerap operasi hingga pagi dinihari diantaranya Vegas Karaoke, Three Cafe, Star Seven Karaoke, Kasih Karaoke, SSS Karaoke dan King Bar. Diantaranya yang sangat terkenal dan menguasai dunia gemerlap Vegas Karaoke.


Para pengunjung sering terlihat padat mendatangi lokasi itu.Pengusahanya sering mendatangkan DJ terkenal dengan gelaran event pada malam tertentu.


Semakin malam pengunjung bertambah ramai mendatangi lokasi tersebut."Pokoknya semakin malam makin rame dan sampai pagi kalau ada gelaran event," jelas Eko Asmara salah seorang aktivis lainnya.


 (Arnes Arbain)

Iklan

iklan