Pasbar, kompasone.com--Isu terkait dugaan jual beli paket pekerjaan di nilai mencuat di lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pasaman Barat.
Informasi yang berkembang menyebut dugaan tersebut tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan fisik, namun juga mencakup proses perencanaan hingga pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi yang di himpun, dugaan ini melibatkan rentang proses yang cukup panjang, mulai dari penyusunan perencanaan, penentuan paket pekerjaan, hingga pada tahap pengawasan saat proyek berjalan. Hal ini memunculkan ke kekhawatiran bahwa praktik tersebut dapat mempengaruhi kualitas pembangunan dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Di kutip dari isu yang berkembang, setiap paket proyek yang di kelola Dinas terkait disinyalir sudah memiliki," label harga" atau persentase komitmen Fee tertentu. Modus operandi ini sengaja di rancang untuk memenangkan kontraktor, atau konsultan tertentu yang bersedia memenuhi tarif yang sudah di tentukan sebelum proses tender proyek atau Penunjukan Langsung (PL) resmi berjalan.
Menurut informasi dari beberapa orang kontraktor, Rabu (7/10/2026) proses penentuan pemenang paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di sinyalir telah di kondisikan oleh oknum pejabat internal untuk memenangkan kontraktor tertentu. Informasi tersebut di himpun dari kesaksian sejumlah kontraktor yang meminta identitasnya di rahasiakan demi keamanan.
Menurut sumber tersebut, oknum pejabat DPUPR diduga kuat menginstruksikan pemenuhan segala dokumen dukungan lelang secara eksklusif kepada kontraktor yang di rekomendasikan. Bahkan,muncul dugaan bahwa pihak panitia atau pejabat terkait telah menyiapkan dokumen penawaran secara lengkap dan terperinci untuk korporasi mitranya tersebut.
Sebaliknya, perlakuan diskriminatif di duga di alami oleh kontraktor non-rekomendasi. Mereka mengaku hanya di beri dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak lengkap. Selain itu mereka di hadapkan pada persyaratan dokumen dukungan yang rumit dengan tenggat waktu sangat sempit.
Trik administrasi ini di tengarai sengaja di rancang sebagai strategi untuk menjatuhkan peserta lelang lain yang bukan menjadi target pemenang. Akibatnya perusahaan-perusahaan kompetitor terpaksa gugur atau mengundurkan diri sudah berkali kali karena tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dalam waktu yang mustahil. Sehingga beberapa paket proyek miliaran di Pasaman barat penyedia jasanya hanya satu perusahaan.
Pola dugaan pemasaran gelap ini dinilai tidak hanya merusak iklim kompetisi usaha yang sehat, tetapi juga berdampak langsung pada merosotnya kualitas insfratruktur di pasaman barat akibat terpangkasnya anggaran riil untuk pengerjaan di lapangan.
Jika di telusuri lebih jauh,dugaan praktik jual beli paket proyek di lingkungan DPUPR Pasaman Barat di duga bukanlah hal yang baru. Di perkirakan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan di yakini sudah mengakar di instansi tersebut.
Seorang mantan kontraktor yang kini telah tidak aktif AL mengaku pernah menjadi korban praktik tersebut. Ia menyebut pada tahun tidak ingat lagi pernah menyetor uang sebesar 7 juta kepada BB, yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang Bina Marga(BM) untuk" fee" terkait sebuah paket pekerjaan. Namun hingga kini, paket yang di janjikan tersebut tidak pernah di realisasikan, dan uang yang telah di setor itu tidak kunjung di kembalikan, tuturnya.
Menanggapi isu krusial ini,Aliansi Muda Pasaman barat (Presidium AMPB) Tri Tegar Marunduri mendesak aparat penegak hukum (APH),baik kejaksaan negeri Pasaman barat maupun unit tipikor polres Pasaman barat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini di turunkan, pihak DPUPR Pasaman Barat belum di konfirmasi terkait dugaan miring yang menyeret Instansi mereka. Berhubungan Kepala Dinas DPUR tersebut sulit di temui. Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait masih terus di usahakan.
(Yls)
