Langkat-(Sumut), Kompasone.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang kelebihan lahan, lahan terlantar, dan lahan bermasalah di Kabupaten Langkat.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pembahasan, pengawasan, serta menindaklanjuti berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Langkat.
Penyampaian laporan Pansus menjadi agenda penting untuk memaparkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap persoalan kelebihan lahan, lahan terlantar, serta lahan bermasalah.
Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan pertanahan membutuhkan penanganan yang cermat, transparan, dan terkoordinasi, dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Langkat menjalankan mekanisme kelembagaan untuk menyampaikan hasil kerja Pansus secara resmi dalam forum rapat dewan.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dan bahan rekomendasi bagi instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
DPRD Kabupaten Langkat terus menjalankan peran kelembagaannya dalam mengawal berbagai persoalan daerah, termasuk bidang pertanahan, guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Ms.Lim)
