Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Manajemen Pelaksanaan Proyek Miliaran Dinilai Carut Marut, Diduga Ada Upaya Manipulasi Waktu Pelaksanaan

Selasa, Oktober 20, 2026, 13:18 WIB Last Updated 2026-10-20T06:19:01Z

 


Pasbar, kompasone.com-- Manajemen pelaksanaan proyek Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD (Lanjutan) terkesan carut marut, pengelolaan proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pasaman Barat di nilai tidak tertib dan jauh dari standar akuntabilitas.


Rehabilitasi gedung kantor DPRD kabupaten pasaman barat di kerjakan oleh perusahaan CV. INTAN SEMBILAN, Nomor Kontrak : 641/05/Kontrak/SFK-GD/CK/DPUPR/2026. Dengan pagu dana : 4000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sangat di sayangkan, informasi yang seharusnya tersaji secara terbuka justru tidak tersedia. Ketidak hadiran tanggal mulai kegiatan di anggap sebagai salah satu indikator akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan.


Temuan ini terungkap dari ketidaklengkapan Informasi yang seharusnya tersedia secara terbuka di lokasi proyek. Berdasarkan pantau media ini di lokasi pekerjaan, Kamis (15/10/2026) papan informasi proyek yang wajib di pasang di tempat kegiatan tidak mencantumkan tanggal kontrak kerjasama.


Kontrak kerjasama tersebut hanya mencantumkan hari masa berakhir kontrak, tanpa menyertakan tanggal di mulai pekerjaan.Padahal, data tersebut informasi penting yang menjelaskan kapan proyek di mulai, batas waktu penyelesaian, serta masa garansi pemeliharaan.


Ketidak hadiran tanggal kontrak memicu dugaan kuat adanya upaya antisipasi yang mengarah pada praktik tidak wajar. Tanpa kejelasan tanggal kontrak, waktu pelaksanaan proyek di anggap rentan di manipulasi, sehingga dapat menutupi keterlambatan pekerjaan maupun pelanggaran jadwal yang terjadi di lapangan.


Sementara itu konsultan pengawas,AS yang di temui di kantornya mengaku tidak mengetahui adanya ketidaklengkapan data pada papan informasi proyek tersebut.


"Saya juga tidak tahu kalau ada kekurangan data di plang proyek itu. Nanti saya Instruksikan pihak kontraktor untuk segera mencantumkan tanggal mulainya" ujar AS.


"Papan informasi itu adalah jendela transparansi publik. Jika tanggal kontrak tidak ada, maka masyarakat tidak bisa memantau apakah proyek berjalan sesuai jadwal atau justru terlambat.proyek tersebut sangat mencurigakan.


Plang proyek yang tidak mencantumkan tanggal mulai dapat di kategorikan sebagai bentuk carut marut manajemen, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas,dan administrasi. Papan nama atau plang proyek bukan sekedar informasi,melainkan instrumen kendali publik dan Hukum. Tidak adanya tanggal mulai dan jangka waktu pelaksanaan mengindikasikan adanya masalah manajemen yang serius." Pelanggaran asas transparansi dan Hukum.


Setiap proyek yang menggunakan dana publik (APBN/APBD/ Dana Desa) di wajibkan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Menghilangkan tanggal mulai melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Pengaturan Peresiden terkait Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta aturan teknis kementerian ( seperti Permen PUPR) yang mewajibkan mencantumkan waktu pelaksanaan secara detail.


Kelalaian sekecil apapun pada plang proyek mencerminkan kurangnya ketegasan dari dari pihak pengawas proyek (supervisior) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengontrol kepatuhan kontraktor di lapangan. Akan berpotensi mendapatkan sanksi berat, pemerintah memiliki kewenangan hingga melakukan pemutusan kontrak sepihak jika kontraktor dinilai sengaja tidak kooperatif dan menyembunyikan informasi publik.


 (Yls)

Iklan

iklan