Aceh Tamiang, kompasone.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang mendapat sorotan terkait dugaan kurangnya transparansi mengenai data perizinan tambang Galian C (Pertambangan Batuan). Sikap tertutup instansi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.
Bidang Perizinan DPMPTSP Aceh Tamiang, Erma, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, pihaknya telah mengeluarkan 11 surat rekomendasi Izin Galian C. Namun, ia mengaku instansinya tidak mengetahui kelanjutan status izin tersebut di tingkat Provinsi Aceh.
"Sampai hari ini, pihak dinas kabupaten Aceh Tamiang tidak mengetahui apakah izin tersebut sudah diurus ke provinsi atau belum. Pihak pemohon juga tidak memberikan tembusan atau salinan dokumen kepada dinas kami," ungkap Erma kepada awak media Selasa (29/9)
Saat dimintai rincian mengenai sebaran lokasi atau desa penerima ke-11 rekomendasi tersebut, Erma enggan menjawab dan memilih bungkam.
Sementara itu, terkait data perizinan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, ia mengklaim bahwa arsip tersebut telah rusak atau hilang akibat bencana banjir yang melanda pada Aceh Tamiang tahun 2025 silam.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang, Haliah, S.Ag. Saat dikonfirmasi Selasa (29/9) via WhatsApp secara terpisah, ia menolak memberikan akses rincian data perizinan tersebut dengan alasan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia.
"Kami tidak biasa memberikan data tersebut, karena itu adalah data rahasia instansi. Bila ada surat resmi yang khusus meminta data Izin Galian C, barulah kami memiliki pegangan dasar untuk mempertimbangkannya," tegas Haliah.
Bungkamnya pihak dinas mengenai titik lokasi rekomendasi Galian C ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan media. Mengingat maraknya aktivitas Galian C di Aceh Tamiang saat ini, publik menduga kuat banyak lokasi yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Ketertutupan DPMPTSP Aceh Tamiang ini memicu dugaan adanya manipulasi data atau permainan oknum dalam kepengurusan izin tambang. Sikap ini dinilai tidak mengindahkan semangat transparansi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen perizinan lingkungan dan usaha yang berdampak pada masyarakat luas sejatinya adalah informasi yang terbuka untuk publik.
(Klp-N,Raja)
