Jakarta, kompasone.com – Dugaan penyimpangan dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar bersama Sahabat Lingkungan (SALING) resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Unit Penyampaian Informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung, Selasa (22/09/2026).
Tak hanya laporan pengaduan, kedua organisasi tersebut juga menyerahkan surat permohonan informasi tertulis terkait kejelasan tindak lanjut dugaan penyimpangan dalam pengadaan aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya diketahui Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar bersama Ketua Pansus DPRD telah menyampaikan pengaduan ke Kejagung pada Maret 2026 terkait hasil atau temuan Pansus mengenai pengadaan aset tersebut.
Namun, menurut HIMAPSI dan SALING, keberadaan serta perkembangan laporan tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.
Laporan terbaru itu disampaikan langsung Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar Nico Nathanael Sinaga bersama Direktur Eksekutif SALING Andi Simanjuntak, didampingi Sekretaris SALING Gideon Surbakti.
Menarik perhatian, ketiganya datang mengenakan pakaian adat Simalungun, Toba dan Karo. Busana tersebut menjadi simbol keberagaman budaya masyarakat Sumatera Utara yang hidup berdampingan di Kota Pematangsiantar.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mendatangi Kantor Pidsus Kejagung untuk mempertanyakan keberadaan dan tindak lanjut laporan DPRD Pematangsiantar terkait temuan Pansus.
Namun, kata Andi, pihak pelayanan di lingkungan Pidsus belum dapat memastikan keberadaan laporan tersebut, termasuk atas nama siapa laporan disampaikan maupun bukti tanda terima pelaporannya
“Sebelum memasukkan pengaduan hari ini, kami terlebih dahulu mempertanyakan tindak lanjut laporan DPRD Kota Pematangsiantar terkait temuan Pansus. Namun, saat kami melakukan konfirmasi, pihak pelayanan di lingkungan Pidsus belum dapat memastikan keberadaan laporan tersebut, termasuk atas nama siapa laporan itu disampaikan dan bukti tanda terima pelaporan,” ujar Andi.
Karena itu, HIMAPSI dan SALING memilih memasukkan laporan secaca resmi agar terdapat bukti penerimaan yang jelas dan dapat ditelusuri.
Andi mengatakan, petugas PPH & PPM juga meminta bukti atau data laporan sebelumnya untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami kemudian menyampaikan laporan kami sendiri secara resmi agar ada bukti penerimaan yang jelas dan dapat ditelusuri. Pihak PPH & PPM juga menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus, agar diketahui keberadaan berkas pengaduan tersebut,” jelasnya.
Andi menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum ataupun mendesak Kejagung membuka informasi yang bersifat rahasia.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kejelasan administrasi dan status pengaduan publik yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil kerja Pansus DPRD tidak berhenti sebagai dokumen politik atau administrasi. Kalau memang Pansus menemukan persoalan dan telah menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, maka harus ada kejelasan bahwa laporan itu benar-benar diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegas Andi.
Ia juga menilai keseriusan Pansus DPRD dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 perlu ditunjukkan melalui kelengkapan dokumen laporan, bukti tanda terima, serta komunikasi resmi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan ini bukan untuk menyudutkan Pansus. Justru kami ingin memastikan kerja Pansus yang menggunakan kewenangan DPRD itu memiliki kesinambungan sampai kepada proses penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, laporan sudah disampaikan tetapi tidak jelas keberadaannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan daerah.
Nico meminta Kejagung menelaah laporan tersebut sesuai kewenangannya serta menelusuri seluruh proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan. Kami berharap laporan ini tidak berhenti di meja penerimaan, tetapi segera ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Nico.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta penetapan tersangka tanpa melalui proses hukum dan pembuktian.
Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, Nico meminta proses hukum dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses pembuktian. Tetapi apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
HIMAPSI bersama SALING memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dengan berpegang pada dokumen, fakta dan mekanisme hukum.
Mereka juga berharap Kejagung memberikan kejelasan terkait laporan yang baru disampaikan maupun keberadaan laporan sebelumnya yang dikaitkan dengan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus DPRD Kota Pematangsiantar.
(M.T)
