Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Satgas Pengendalian Distribusi BBM bersubsidi Gelar Sidak di SPBU Pasaman Barat

Senin, September 28, 2026, 23:27 WIB Last Updated 2026-09-28T16:27:24Z

 


Pasbar, kompasone.com-- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat menertibkan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU, Senin (28/9). Sidak di SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman serta masih ditemukannya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton.


Atas temuan tangki modifikasi, Satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar serta tidak mengulangi pelanggaran.


Sidak dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal, bersama Ketua Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait.


Asisten II Afrizal menegaskan, pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat. Batas pembelian yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk roda empat, dan 70 liter untuk roda enam.


“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kontinu. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegas Afrizal.


Ketua Satgas Agusli menekankan, penertiban tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengelola dan pengawas SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.


“Pengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.


Dari unsur kepolisian, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan komitmen penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.


“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.


Selain penertiban, Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama dalam mengurai antrean dan mencegah kemacetan.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib, adil, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.


(Yulisman)

Iklan

iklan