Tangerang, Kompasone.com - Proyek pemeliharaan gedung lingkup Diklat Kitri Bhakti di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang senilai Rp 4.893.930.000 dari APBD 2026 disorot.
Nomenklatur proyek tertulis pemeliharaan, namun fakta di lapangan menunjukkan renovasi total. LSM Lingkungan dan HAM Ekanusa mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang membuka RAB dan PBG.
Temuan tersebut berdasarkan tinjauan langsung wartawan Kompasone di lokasi (19/9/2026). Pada papan proyek tertulis Pelaksana PT. Ardzin Azdagia Putri dengan durasi kerja 120 hari kalender dibawah pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang.
Namun di lokasi, gedung tiga lantai itu dibongkar menyeluruh.
Ribuan genteng ditumpuk di halaman, seluruh plafon dan rangka baja atap diturunkan, serta sanitair berupa kloset turut dibongkar. Kondisi tersebut mengindikasikan peremajaan total, bukan pemeliharaan ringan.
Ketua Umum LSM Lingkungan dan HAM Ekanusa, Drs.Jhon Musa Tobing Msc, selaku pemerhati kebijakan publik menilai pekerjaan tersebut salah fungsi klasifikasi belanja.
"Ini kejanggalan yang kasat mata. Tertulis pemeliharaan,faktanya bongkar total. Jika ini dibiarkan, ini menjadi preseden buruk penganggaran .Uang rakyat Rp 4,9 miliar harus jelas peruntukannya," tegas Jhon Musa Tobing.
Disampaikannya bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur pemeliharaan masuk Belanja Barang dan Jasa dengan toleransi kerusakan hanya 2 persen.
PMK nomor 49/PMK.02/2017 dan Permen PUPR nomor 22/ PRT/M/2018 membatasi pemeliharaan berat maksimal 65 persen dari harga satuan bangunan baru.Jika melampaui itu wajib menjadi Belanja Modal Rehabilitasi Berat.
"Gedung sekitar lebih 1000 meter persegi, harga bangun baru Rp 5,7 miliar. Batas 65 persennya Rp 3,7 miliar. Proyek ini Rp 4,89 miliar atau 85 persen. Jelas melampaui batas pemeliharaan," jelasnya.
Disampaikan PP nomor 16 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 mewajibkan Bangunan Milik Daerah yang direnovasi berat wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung /PBG
"Kami minta DTRB transparan. Buka RAB, HPS di LPSE, dan PBG. Anggaran yang sudah disetujui masih bisa diaudit tujuan tertentu oleh Inspektorat dan menjadi temuan BPK jika salah klasifikasi," tambah Jhon.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberi tanggapan terkait kesesuaian nomenklatur dan kelengkapan dokumen PBG.
Maruli / Tim


