Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPO Kasus Kekerasan Rumah Tangga di Sumenep Diringkus Polisi Usai Aksi “Kejar-kejaran” di Media Sosial

Senin, September 21, 2026, 11:20 WIB Last Updated 2026-09-21T04:21:21Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Pelarian Riki bin Mahdar berahir memalukan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan perbarengan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, akhirnya resmi terhenti. Tersangka yang sempat mangkir dari panggilan hukum dan kerap memamerkan kebebasannya melalui siaran langsung di platform TikTok ini berhasil diringkus oleh Tim Buser Resmob Polres Sumenep pada Minggu pagi, 20 September 2026.


Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polsek Batu Putih pada 25 Mei 2026. Riki dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya, Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.


Sejak awal proses hukum berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Polres Sumenep, tersangka konsisten mangkir dari setiap panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif tersebut akhirnya memaksa aparat menetapkan Riki sebagai DPO pada 22 Juli 2026.


Menariknya, status sebagai buronan hukum tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi tersangka. Bukannya menyerahkan diri atau bersembunyi dengan tenang, Riki justru menunjukkan sikap menentang dengan aktif melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam siaran tersebut, ia kerap menampilkan gestur seolah tanpa gentar sedikitpun atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.


Namun, pepatah lama kembali terbukti, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perilaku seolah kebal hukum itu seketika pupus pada Minggu, 20 September 2026, tepat pukul 08.30 WIB. Pasukan Buser Resmob Polres Sumenep bergerak cepat mengamankan dan menggelandang tersangka tanpa perlawanan berarti.


Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.


Keberhasilan aparat kepolisian dalam meringkus tersangka menuai apresiasi luas, salah satunya dari Sunan Abimanyo selaku pegiat hukum Ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumenep beserta jajaran yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan.


"Kami mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Sumenep. Penangkapan ini membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak kalah oleh upaya-upaya provokatif di ruang digital," ujar Sunan Abimanyu.


Dengan tertangkapnya tersangka, pihak kepolisian kini terus mendalami proses penyidikan lebih lanjut guna memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan