Sumenep, Kompasone.com- Menanggapi informasi dan isu yang beredar terkait aksi puluhan warga di Kantor Kecamatan Sapeken pada Rabu (23/9/2026), pihak yang mewakili Johari memberikan bantahan tegas. Johari dituding melakukan pemerasan sebesar Rp10 juta yang disebut turun menjadi Rp 5 juta terkait kegiatan reklamasi di wilayah Sapeken.
Tudingan yang bersumber dari pernyataan Sauki dan Dondon tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik. Pihak Johari menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya sebagai pemeras dan mengintimidasi adalah fitnah yang keji.
Bahkan, untuk membersihkan nama baik serta menghentikan keresahan di tengah masyarakat Sapeken, pihak Johari berencana melaporkan balik pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar tersebut ke Polres Sumenep.
Berdasarkan klasifikasi yang dihimpun, Johari tidak pernah melakukan pemerasan, meminta uang, ataupun mengintimidasi warga yang memiliki usaha atau melakukan kegiatan reklamasi di Kecamatan Sapeken.
Isu mengenai permintaan uang sebesar Rp10 juta hingga turun menjadi Rp5 juta disebut sebagai tuduhan mengada-ada yang sengaja dilemparkan oleh oknum tertentu untuk mendiskreditkan posisi Johari di mata publik.
Pihak Johari menyayangkan narasi sepihak yang langsung memvonis dirinya bersumber dari klaim tanpa adanya pembuktian yang sah secara hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, Johari memiliki hak penuh untuk meluruskan informasi yang keliru ini agar masyarakat tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan.
Menanggapi desakan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum, pihak Johari menyambut baik hal tersebut, namun dengan catatan yang tegas. Jika pihak yang menuduh (termasuk Sauki dan Dondon) merasa memiliki bukti valid terkait adanya pemerasan, mereka diminta untuk segera membuktikannya secara resmi melalui kepolisian, bukan melalui penggiringan opini publik yang berpotensi memprovokasi warga.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut terbukti tidak benar dan hanya sekadar fitnah untuk menjatuhkan reputasi, pihak Johari tidak akan tinggal diam. Melalui tim hukumnya, Johari bersiap melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang memicu keresahan warga Sapeken.
Masyarakat Sapeken diimbau agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada koridor hukum yang berlaku agar kebenaran dapat ditegakkan secara objektif dan transparan.
(R. M Hendra)
