Surabaya, kompasone.com -Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Adapun kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 meliputi:
1.Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2.Bebas pengenaan PKB progresif.
3 Pengurangantunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4.Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5.Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6.Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memprediksi kebijakan pembebasan pajak daerah tahap kedua ini akan dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak.
Dari kebijakan tersebut, nilai pembebasan pajak diprediksi mencapai Rp1.729.355.554. Sementara penerimaan yang diprediksi diperoleh mencapai Rp272.195.719.566.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan 610.481 objek pajak dengan penerimaan Rp267.674.792.430.
Kemudian, pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan penerimaan Rp1.344.823.080.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diprediksi dimanfaatkan 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan penerimaan Rp3.002.739.821.
Sementara pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN diprediksi dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan penerimaan Rp65.276.750.
Khusus kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, diprediksi dimanfaatkan 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.
Sedangkan pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan penerimaan Rp32.123.985.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Pada tahap pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp965.338.617, sedangkan penerimaan yang diperoleh sebesar Rp214.309.924.000.
Khusus pembebasan tunggakan PKB untuk ojek online, sebanyak 1.639 objek pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 dan penerimaan Rp164.023.000.
(Brh)
