Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Maling Etalase yang Berisi Berbagai Merk Rokok di Ponjong Terungkap, Polisi Masih Kembangkan Berkas Perkara

Senin, September 28, 2026, 17:42 WIB Last Updated 2026-09-28T10:42:54Z

 


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers di Aula Patriatama, salah satunya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul. Polsek Ponjong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong.


Dalam kasus tersebut, Polisi telah mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial GSP (35), warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam etalase yang sebelumnya dicuri dari warung korban.


Dalam paparanya Kapolsek Ponjong, AKP Wasdiyanto mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 


"Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Menik Untariningsih," kata Kapolsek Ponjong. 


Saat itu, jelasnya, korban yang sedang berada di rumah mendengar suara gaduh dari dalam warung. Korban juga mendengar suara mesin mobil yang dinyalakan.


Mendengar itu, urainya, korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati enam etalase yang sebelumnya berada di dalam warung sudah tidak ada. 


"Enam etalase tersebut terdiri dari tiga etalase berukuran 60 x 40 sentimeter, dua etalase berukuran 40 x 30 sentimeter dan satu etalase berukuran 120 x 50 sentimeter," terangnya (28/9/26). 


Etalase-etalase tersebut, tuturnya, berisi berbagai macam merek rokok, di antaranya Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, Gudang Garam dan sejumlah merek lainnya.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong pada 11 September 2026," sebut AKP Wasdiyanto. 

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.


"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk penting dari seorang saksi bernama Agus Sudadi," jelas dia. 


Saksi tersebut menerangkan bahwa pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, terdapat seorang pria yang datang ke rumahnya di wilayah Karangdowo, Klaten.


Pria tersebut datang menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max warna hitam bersama dua orang lainnya yang belum dikenal. Setibanya di lokasi, mereka menurunkan dan membongkar sejumlah etalase dari kendaraan tersebut. Etalase kemudian ditinggalkan di lokasi rumah saksi.


Polisi selanjutnya melakukan identifikasi terhadap etalase yang ditemukan di Klaten. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut identik dengan etalase milik korban di Ponjong.


Kecocokan tersebut diperkuat melalui pencocokan barcode yang terdapat pada etalase.


“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa etalase yang diturunkan di Klaten tersebut merupakan barang milik korban yang sebelumnya hilang dari TKP,”terang AKP Wasdiyanto.


Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap kendaraan yang digunakan. Polisi berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan rental.


Dari keterangan pemilik rental, diketahui bahwa Daihatsu Gran Max warna hitam tersebut merupakan kendaraannya dan telah disewa oleh GSP sejak 2 September 2026. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan oleh penyewa pada 12 September 2026.


Dari hasil penyelidikan itu, Polisi mengidentifikasi GSP sebagai terduga pelaku dalam kasus pencurian tersebut. GSP diketahui merupakan seorang wiraswasta dan berdomisili di wilayah Pedan, Klaten. 


"Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut. Termasuk memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, " ucap AKP Wasdiyanto. 


Penyidikan masih kami kembangkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mencari dan mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan