Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Pembangunan KDMP Sapeken | Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Terumbu Karang Demi Proyek

Rabu, September 30, 2026, 23:52 WIB Last Updated 2026-09-30T16:52:48Z

 


Surabaya, Kompasone.com - Penyelidikan serius tengah digulirkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Rasyid Nadyin, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik mewakili masyarakat Sapeken


Terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KDMP) yang digarap Kades Sapeken yang beralamat di Jalan Kampung Baru No. 1, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.


Proyek yang dikerjakan oleh pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sapeken ini diduga menggunakan material batu terumbu karang laut sebagai bahan pondasi.


Praktik ini dinilai melanggar aturan karena Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah mencantumkan penggunaan karang laut, serta terbukti secara nyata mengancam dan merusak ekosistem pesisir.


Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan bernomor 01/LP-BBIARVII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Penyelidikan resmi ini kini diperkuat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/3504/IX/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 21 September 2026.


Landasan hukum yang digunakan aparat tidak main-main. Penyelidikan ini merujuk pada


》Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


》Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3 dan Pasal 168).


》Undang-Undang Kepolisian serta Hukum Acara Pidana yang berlaku.


Aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) huruf a jo Pasal 35 huruf a, b, c, dan d UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk dengan sengaja menambang, mengambil, atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, terlebih di kawasan konservasi.


Catatan Redaksi : Pulau Sapeken merupakan Komoditi ikan karang expor berkualitas tinggi No 1 di Jawa timur, Lodi bintang, kerapu sunu bintik halus, kerapu tiger, kerapu tikus, udang Ronggeng, Lobster mutiara, lobster bambu hingga napoleon yang dilindungi.


Tindakan merusak ekosistem laut demi kepentingan pembangunan infrastruktur merupakan kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi. Masyarakat Sapeken menunggu ketegasan hukum dari Polda Jatim untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan alam di Sapeken, Sumenep..


(R. M Hendra)

Iklan

iklan