Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Merusak Tanaman dan Menguasai Lahan, 3 Warga Mukomuko di Gugat Agus Suparmin

Jumat, September 18, 2026, 18:57 WIB Last Updated 2026-09-18T11:58:44Z

 


Mukomuko, Kompasone.com - Perkara perdata gugatan sengketa lahan perkebunan sawit yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Rawa Mulya, Kecamatan IVX Koto bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Rabu, 16 September 2026 memulai babak baru dimana sidang gugatan dengan nomor perkara 18/PDT/G/2026/PN Mukomuko, melibatkan 3 orang tergugat, serta 1 instansi pemerintahan.


Pada perkara ini diketahui tergugat 1 atas nama Ispardi, warga Kelurahan Bandar Ratu. Joko Purnomo, warga Dusun Baru Pelokan selaku tergugat 2. Tergugat 3, Onki Harizon, warga Kelurahan Bandar Ratu, dan Kantor Badan Pertanahan Mukomuko selaku tergugat 4.


Dalam prosesi sidang perdana, Rabu kemarin memasuki babak mediasi yang dihadiri para pihak penggugat dan tergugat. Tahap mediasi berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri, mediasi para pihak diberi tenggat waktu selama 30 hari kedepan.


Jalannya sidang, penggugat hadir dipersidangan dengan didampingi tim kuasa hukum, Ali Akbar, SH dan Hendra Taufik Hal Hidayat, SH.


Dari pihak tergugat, tergugat 1 dan 2 hadir secara mandiri, sedangkan tergugat 3, hadir dengan didampingi kuasa hukum.


Penggugat, Agus Suparmin begiitu sangat percaya diri membawa persoalan sengketa lahan yang diklaim miliknya ke meja hukum. Ia meyakini gugatan yang diajukan cukup punya dasar, dan dikuatkan dengan fakta data kepemilkan.


“saya Agus Suparmin alias Kisut, membawa persoalan ini ke jalur hukum cukup memiliki dasar. Saya bermaksud untuk memperjuangkan hak saya yang sudah sekian lama dikuasai para pihak tergugat,” kata Agus Suparmin.


Agus Suparmin menjelaskan, lahan objek sengketa adalah lahan perkebunan sawit yang ia garap mulai dari awal. Jumlahnya sekitar 4,5 hektare, berlokasi di SP7 Rawa Mulya. Kini, kata Agus Parmin, semua lahan tersebut dikuasai secara sepihak oleh para tergugat 1,2 dan 3.


“Jumlah lahan saya yang menjadi objek perkara seluas 4 hektate lebih. Ini murni lahan jerih payah saya. Saya yang garap, kemudian malah dikuasai pihak lain. Untuk itu saya ingin mendapat kepastiam hikum mengenai perkara ini,” kata Agus Suparmin.


Keadilan dimata hukum sangat diharapkan. Kata Agus Suparmin, pada perkara gugatan dirinya ini, ia meyakini pihak Hakim Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya.


“Saya percayakan persoalan ini ke pihak pengadilan. Dan saya meyakini hakim pengadilan jauh dari unsur keberpihakan, dan dapat memberikan kepastian keputusan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Agus Suparmin.


Selain itu, Agus Suparmin juga membeberkan data dukung lain yang menguatkan dirinya untuk memenangkan perkara gugatan tersebut. Kata Agus Suparmin, selain data kepemilikan lahan, juga perlu mencermati soal keputusan tapal batas administrasi antara SP7 Rawa Mulya dengan Kelurahan Bandar Ratu.


Dijelaskannya, pada perkara ini masing-masing para pihak juga perlu mencermati SK Bupati Mukomuko Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tapal Batas wilayah, serta surat kesepakatan bersama tentang batas desa SP7 Rawa Mulya yang diterbit pada tanggal 26 Juli 2007.


“Dalam perkara ini saya juga memberikan data dukung mengenai wilayah administrasi pemerintahan, terkhusus untuk wilayah desa saya,” demikian Agus Suparmin.


Advokat Ali Akbar, selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, pada sidang perdana telah dilaksanakan tahap mediasi para pihak. Dimana, pada tahap ini masing-masing para pihak menyampaikan kehendak serta menjelas data penguasaan lahan objek perkara.


Untuk diketahui, kata Ali Akbar, lahan tanah objek perkara adalah milik klainnya. Yang dikuasai secara individu dan digarap milai nol.


Dijelaskan, klainnya menggarap lahan objek perkara mulai dari kondisi masih hutan. Digarap pertama pada tahun 2008.


Mulanya, setelah lahan tersebut dibuka, ditanami tanaman palawija. Selanjutnya ditanami sawit.


Berkelang beberapa tahun, diduga lahan garapan klainnya dikuasai secara sepihak oleh para tergugat.


Tidak hanya itu, tanaman tumbuh yang telah produktif milik klainnya juga diduga senga dirusak oknum. Atas dasar itu, klainnya mengupayakan kembali hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.


“Gugatan klain kami cukup memiliki dasar yang kuat. Kami percaya dalam perkara ini dapat menemukan keputusan yang seadil adilnya,” tegas Ali Akbar.


Pewarta : Susyanto

Iklan

iklan