Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Perdana Gugatan Agus Suparmin, Majelis Hakim Putuskan Perkara Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Jumat, September 11, 2026, 10:47 WIB Last Updated 2026-09-11T03:47:49Z

 


Mukomuko, Kompasone.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berlangsung hari ini 10/09/2026 di Pengadilan Negeri Mukomuko. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.


Menurut pemberitahuan Panitera Pengganti, mediasi dijadwalkan pada Rabu, 16 September 2026.

Agus Suparmin, yang lahir di Boyolali pada 21 Januari 1974, menggkuasakan kepada tiga advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko, yaitu Adv. Ali Akbar, S.H., Adv. Hendra Taufik Hidayat, S.H., dan Adv. Anang Hasim, S.H. Gugatan didaftarkan pada 31 Agustus 2026 dengan nomor perkara yang sedang berjalan.


Dalam surat gugatan, Agus mengklaim menguasai sebidang tanah pertanian seluas 44.850 m² (sekitar 4,485 hektare) di Desa Rawa Mulya berdasarkan Surat Izin Garap/Surat Pernyataan Garap yang diketahui Kepala Desa Rawa Mulya tahun 2012. Batas-batas tanah tersebut:

Utara: tanah Mahmudi

Selatan: tanah Sapri

Timur: tanah kaplingan

Barat: tanah Sutris.


Menurut uraian gugatan, tanah tersebut awalnya berupa hutan dan rawa. Agus mulai membuka lahan sekitar 2008–2009 dengan menebas, membakar, memagar dengan kawat berduri, membuat parit/siring, lalu menanam padi, jagung, ubi kayu, kacang tanah, serta sayuran. Pada awal 2010, ia mengganti tanaman dengan 480 batang kelapa sawit. Hingga akhir 2023, sawit tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan berproduksi.


"Saya menggarap lahan tersebut di mulai tahun 2008 -2009, dimana lahan tersebut yang awalnya adalah hutan belantara dan masuk dalam wilayah desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, namun tiba tiba tergugat datang dan menguasai lahan saya , memusnahkan tanaman saya dengan dalih lahan miliknya , padahal Tergugat bukan warga Rawa Mulya, lebih anehnya lagi surat kepemilikan lahan milik tergugat tercatat masuk dalam wilayah Kelurahan Bandarratu bukan desa Rawa Mulya sebagaimana lokasi objek yang di sengketakan berada di Rawa Mulya" ungkap Agus Suparmin kepada kompasone.com


Agus Suparmin juga menegaskan bahwa objek lahan sengketa tersebut di pastikan masuk dalam wilayah desa Rawa Mulya bukan wilayah Kelurahan Banda ratu sebagaimana klaim tergugat dengan surat kepemilikan lahan yang tergugat kuasai


"Saya ada bukti kesepakatan batas wilayah yang di tanda tangani bersama oleh kedua kepala wilayah yaitu Lurah Banda Ratu , Kades Rawa Mulya dan di ketahui oleh pemerintah daerah kabupaten Mukomuko yang wakili Kepala Bagian Pemerintahan serta Camat Kecamatan Mukomuko Utara tertanggal 27 Juli 2007." tegasnya 


Pada Februari 2024, Agus mengaku terkejut karena mendapati tanaman sawit miliknya ditebang, dirusak, dan diracuni. Perbuatan tersebut di duga dilakukan oleh para tergugat:

Ispardi (Tergugat I) - Kelurahan Bandaratu

Joko Purnomo (Tergugat II) - Desa Dusun Baru Pelokan

Onki Harizon (Tergugat III) - Kelurahan Bandaratu.


Ketiga tergugat mengklaim menguasai lahan tersebut dan menanam sawit baru di atasnya, Mereka juga melarang penggugat Agus Suparmin untuk memanen sawit yang tersisa , pengakuan ketiga tergugat mereka mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah bersertifikat. 


Agus Suparmin juga menyatakan bahwa pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga di duga terlibat dalam perkara ini dan masuk dalam bagian yang di gugat (Turut tergugat)


"Kantor Badan Petanahan Kabupaten Mukomuko menjadi salah satu pihak yang saya gugat karena mereka diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00047 atas nama Ana Juwita yang dikuasai Tergugat II di atas objek sengketa," ujarnya.


Penggugat, menjelaskan penerbitan sertifikat tersebut cacat karena lahan masih dalam sengketa dan di atasnya masih terdapat tanaman sawit milik Agus serta menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian:

Materiil sekitar Rp329.580.000 (meliputi nilai tanah, biaya pembukaan lahan, pembuatan lobang tanam, parit, pagar, bibit, penanaman, dan pupuk).

Imateriil Rp500.000.000 akibat tenaga, pikiran, dan waktu yang terkuras.


Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa, putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), serta uang paksa (dwangsom) Rp500.000 per hari jika putusan tidak dipatuhi.


Agus menegaskan telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu. sampai akhirnya mengambil keputusan memilih jalur hukum untuk mempertahankan hak garap yang sudah digarap lebih dari 15 tahun.


Sidang perdana hari ini menghasilkan penunjukan mediator, Proses mediasi dijadwalkan Rabu, 16 September 2026, jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah setempat dan oknum pejabat daerah, Tim redaksi akan terus memantau perkembangan mediasi dan proses hukum selanjutnya. 


pewarta ; Susyanto.S.Kom.

Iklan

iklan