Tangerang, Kompasone.com. -Proyek pembangunan penggantian Jembatan Gg. H.Nafis 001/01 senilai Rp. 738.402.000 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang di Jl. Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya Kecamatan Batuceper menuai penolakan warga.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang TA 2026 itu dinilai tidak memiliki urgensi karena lokasi antara jembatan baru hanya berjarak sekitar 40 meter dari jembatan lama yang kondisinya masih layak dipakai .
Berdasarkan papan proyek pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Kencana Jati dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Fungsi Jembatan Baru Dipertanyakan
Pantauan Kompasone.com di lokasi, Senin (15/9) menunjukkan kondisi kontras antara jembatan lama dan jembatan baru.
Jembatan lama masih dalam kondisi kokoh, berpagar dan setiap hari digunakan warga untuk kendaraan' roda dua maupun roda empat.
Sementara jembatan baru yang tengah dibangun masih berupa konstruksi dan betonisasi.
![]() |
| Jembatan baru masih proses pengerjaan |
Akses jalan menuju jembatan baru juga dinilai sempit sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Jumlah rumah yang langsung berbatasan dengan jembatan baru hanya dapat terlihat dua unit rumah saja.
Pekerjaan Menambah Perbaikan Sisi Jalan Raya
Selain pembangunan jembatan proyek ini juga mencakup perbaikan di sisi Jl. Maulana Hasanudin. Di lokasi terlihat material batu dan pembatas jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
![]() |
| jembatan lama hanya berdekatan dan masih ramai dan layak dimanfaatkan warga . |
Jembatan lama masih bagus dan ramah dipakai. Ini bikin jembatan baru menyedot anggaran hampir Rp 740 juta jaraknya cuma sekitar 40 meter. Jalan masuknya kecil sekalian jalan raya di depannya juga dibongkar .
" Mubazir " ujar salah seorang warga Poris Gaga.
Diduga Belum Ada Izin Lintas Wilayah
Ketua RW 08 Kelurahan Poris Gaga ketika ditemui menyampaikan keberatan. Ia menyebut lokasi proyek berada di wilayah perbatasan antara Kelurahan Poris Jaya dan Kelurahan Poris Gaga.
Proyek ini usulan Musrenbang tahun lalu (2025) . Tapi sampai sekarang kami belum melihat adanya persetujuan dari DPRD Kota Tangerang .
"Kami minta kejelasan soal izin lintas wilayah dan legalitas proyek ini," ujarnya .
Ketua RW 08 juga menyoroti adanya perubahan mapping. Dikatakan semula bentang jembatan 25 meter (2,5 ×5 meter) kini menjadi 50 meter (5 × 10 meter ) tanpa sosialisasi yang jelas kepada warga . Ini bisa jadi polemik bila dihentikan bermasalah dan dilanjutkan juga masalah ujarnya .
Aktivis dan pemerhati Lingkungan Hidup dan HAM LSM Ekanusa melalui Ketum Drs.Jhon Musa Tobing Msc ketika diminta tanggapan mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh yaitu mencakup urgensi, manfaat, evektivitas anggaran dan kelengkapan perizinan. Minta Pemda Kota Tangerang dan DPRD segera turun tangan.
"Anggaran Rp 740 juta ini lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan warga yang lebih mendesak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan konfirmasi kepada Dinas PUPR dan DPRD kota Tangerang belum mendapat jawaban resmi .
Maruli.S /Tim


