Pandeglang, kompasone.com — Dugaan adanya setoran dalam program revitalisasi Dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pandeglang, Banten, ramai diperbincangkan. Setoran tersebut diduga diminta oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Rifai, membantah adanya permintaan setoran dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Tidak ada setoran kepada Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi di Kabupaten Pandeglang. Kalau ada, silakan laporkan,” kata Rifai, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rifai, pihak Dinas Pendidikan tidak pernah meminta ataupun menarik setoran dari sekolah yang menerima program revitalisasi.
“Kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah meminta setoran tersebut. Kemendikdasmen juga sudah mengeluarkan surat. Kalau ada pungutan liar, silakan dilaporkan kepada Kemendikdasmen,” ujarnya.
Ia menegaskan, bantuan program revitalisasi sekolah tidak dibebani pungutan atau setoran kepada pihak dinas.
“Jadi tidak ada pungutan dalam bantuan revitalisasi. Kalau memang ada, tinggal dilaporkan,” tegasnya.
Adapun masyarakat maupun pihak sekolah yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pengaduan dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Call Center 177, email pengaduan@kemendikdasmen.go.id, maupun WhatsApp di nomor +62 812-1804-0427.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang mengimbau pihak sekolah maupun masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan atau penyimpangan dalam program tersebut.
(Ali hamzah)
