Jakarta, Kompasone.com — Persoalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya tidak berhenti di meja sengketa informasi publik. Setelah memperoleh sebagian data melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA), Yayasan APEL Green Aceh membawa dokumen tersebut untuk diverifikasi langsung di lapangan. Dari penelusuran awal itu, APEL menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, APEL Green Aceh resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penelaahan, pemeriksaan, audit, dan supervisi terhadap tata kelola Pokir DPRK Nagan Raya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 119/YAPEL/XI/2026 kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.
“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana, hingga penerima manfaat itu kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh.
Sengketa informasi APEL Green Aceh dengan Pemkab Nagan Raya sebelumnya teregistrasi di KIA dengan Nomor 030 pada 28 Juli 2026 karena data anggaran tersebut belum dibuka seutuhnya. Setelah dokumen berhasil didapatkan, APEL langsung bergerak ke lapangan demi menguji kesesuaian anggaran. Bagi APEL, persoalan utama kini bergeser pada pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut benar ada, lokasinya sesuai, berapa anggaran riilnya, dan siapa yang melaksanakan serta diuntungkan.
Sedikitnya terdapat sejumlah aspek krusial yang diminta APEL untuk ditelusuri oleh KPK RI. Hal tersebut meliputi kesesuaian dokumen Pokir dengan APBD, kewajaran nilai anggaran, realisasi fisik di lapangan, hingga proses pengusulan di OPD terkait. Secara khusus, APEL juga meminta KPK melihat potensi adanya konflik kepentingan, seperti kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan anggota DPRK, keluarga, maupun jaringan usahanya.
“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” tegas Rahmad.
Meski demikian, APEL Green Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pokir tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan objektivitas pemeriksaan berbasis data kepada lembaga yang berwenang.
“Pertanyaan kami sederhana: uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya? Kalau tata kelolanya memang sudah bersih, pemeriksaan KPK justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara objektif kepada publik. Rakyat berhak mendapatkan kepastian agar anggaran daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Rahmad.
(T.Ridwan,SH)
