Sumenep, Kompasone.com - Pemerintah Desa seharusnya menjadi garda terdepan pelindung aset komunal dan kesejahteraan rakyat. Namun, fungsi mulia itu justru ternodai di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kepala Desa (Kades) Sapeken diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik culas: mengeruk keuntungan pribadi melalui proyek reklamasi pantai ilegal berkedok aset desa.
Kasus hukum ini kini resmi mencuat ke permukaan dan menyusul laporan sebelumnya yang telah lebih dulu mendarat di meja penyidik Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek Ketahanan Pangan (KDMP) yang menggunakan material batu karang laut.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, proyek kontroversial tersebut mencakup pengurugan kawasan di sebelah barat dermaga seluas 19 x 7 meter. Di atas lahan hasil reklamasi pantai itu, berdiri megah sebuah bangunan pabrik Mini beserta empat unit rumah toko (ruko) baru yang sering ditempati parkir becak motor (Betor).
Ironisnya, bukannya dicatat sebagai kekayaan desa, bangunan komersial tersebut justru diakui secara terang-terangan oleh sang Kades sebagai hak milik pribadi. Modus operandi ini terungkap ketika warga setempat menerima pesan WhatsApp dari sang Kades yang diteruskan kepada media.
Dalam pesan tersebut, Kades berdalih bahwa keempat ruko di atas lahan reklamasi itu bukan aset desa. Ia bahkan mematok aturan sepihak, bangunan-bangunan tersebut baru bisa diambil alih oleh kepala desa periode berikutnya dengan cara "membeli" langsung dari dirinya. Pola lancung serupa juga diterapkan pada dua unit ruko di sisi timur, yang posisinya sengaja diposisikan di luar kepemilikan aset desa.
Secara hukum tata pemerintahan, skema ini merupakan bentuk benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Jabatan publik digunakan sebagai instrumen bisnis untuk memperkaya diri sendiri di atas ruang publik yang dilindungi undang-undang.
Guna meredam kecurigaan warga, pengelola proyek disebut-sebut menjanjikan setoran kompensasi sebesar 20 persen dari hasil operasional pabrik untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, secercah janji manis bagi hasil ini dinilai hanya sekadar "angin surga" yang cacat hukum dan sama sekali tidak bisa menghapus unsur pidana dari proses perampasan ruang publik serta manipulasi aset desa.
Praktik lancung ini langsung memantik reaksi keras dari aktivis pemerhati kebijakan publik asal Sumenep, Rasyid. Dengan nada geram, ia mengecam tindakan sewenang-wenang sang Kades yang mengubah fungsi ruang pesisir menjadi komoditas dagang pribadi.
"Kepala desa jangan seenaknya melakukan reklamasi dan dibangun toko lalu menjualnya ke pihak lain. Terus apakah tidak menggunakan dana desa, kalau reklamasinya saja sudah mengatasnamakan desa?" tegas Rasyid, Minggu (13/9).
Rasyid menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran telak terhadap regulasi pengelolaan aset desa dan tata ruang wilayah pesisir. Penggunaan instrumen administratif desa untuk memuluskan kepentingan komersial pribadi adalah pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun.
Langkah hukum progresif kini diambil. Kasus reklamasi Sapeken dipastikan segera menyusul laporan sebelumnya ke Polda Jatim. Rasyid mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak pandang bulu.
Penyidik Polda Jatim didesak segera turun tangan melakukan audit forensik dan penelusuran mendalam terhadap aliran dana baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah ini krusial untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kepulauan Sapeken yang selama ini dikenal luput dari jangkauan hukum.
(R. M Hendra)

