Sumenep, Kompasone.com - Benar kata Pepatah, Mulutmu adalah harimau-Mu, Topeng "kelakuan ajaib" oknum karyawan di Restoran Al-Kinza akhirnya terkoyak oleh kesombongannya sendiri. Bukannya menunjukkan dedikasi profesi, dua oknum pekerja di resto tersebut justru diduga kuat mempraktikkan "modus operandi" penggelapan dana internal hingga berujung pada pelanggaran hak privasi yang berpotensi memenjarakan mereka sendiri.
Kasus ini menyoroti dua figur utama. Mellar yang bertugas di meja kasir, dan si Tewel yang memegang kendali anggaran belanja dapur.
Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan secara senyap oleh Bagian Sumber Daya Manusia R. M Hendra Wijaya S.P. S.Sos (HRD) atas mandat pemilik restoran Yusuf Redy, rekam jejak keuangan Al-Kinza kerap mengalami defisit atau tekor setiap kali shift kasir dipegang oleh Mellar. Uniknya, ketidaksesuaian kas ini hanya terjadi pada shift Mellar, sementara shift karyawan lain berjalan normal tanpa selisih.
Bukannya melakukan evaluasi akuntabilitas, Mellar justru melempar alibi irasional dengan mengarang cerita bahwa kerugian tersebut akibat ulah makhluk halus alias "tuyul". Alibi mistis ini sontak menjadi lelucon internal, sebab secara hukum pembuktian, pembukuan keuangan bersifat matematis dan empiris, bukan supernatural.
Tak berhenti di situ, Mellar juga dinilai melampaui kewenangan (abuse of power) dengan bersikap manja seolah olah pemilik resto serta mengundang laki laki pihak luar yang tidak berkepentingan ke area kerja. Yang maksud dan tujuannya tidak jelas.., Lah jangan jangan mau nyolong Nih… ?!
Di sisi lain, Tewel yang dipercaya memegang anggaran operasional dapur diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP). Modusnya terbilang klasik namun terstruktur: memalsukan kuantitas barang belanjaan dan menaikkan harga (markup) demi keuntungan pribadi.
Sebagai contoh, anggaran dialokasikan untuk 4 kg timun, namun yang masuk ke gudang hanya 1 kg. Begitu pula dengan kentang, hingga penetapan harga daging ayam yang dinaikkan sepihak di luar standar pasar. Hasil pengecekan fisik (stock opname) oleh Kepala Dapur membuktikan adanya selisih material yang signifikan antara catatan pengeluaran dan barang yang diterima.
Sadar manuver "pencurian halus" ini telah terendus dan jejak digitalnya dikantongi oleh HRD, oknum terkait diduga berusaha melakukan infiltrasi dengan menghasut pemilik resto agar menyingkirkan HRD. Ketika strategi tersebut gagal dan panik lantaran kedoknya kian terbuka, mereka memilih untuk mengajukan pengunduran diri (resign), dan yang satunya lagi mundur alon alon alias mundur teratur
Namun Tak disangka, puncak dari tindakan tidak beretika ini terjadi ketika HRD tertidur karena kelelahan di bangku area sebelah timur Resto Al-Kinza. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh 1 karyawan aktif yang masih 1 komplotan dengan Tewel untuk mengambil rekaman video tanpa izin (perekaman ilegal).
Video yang dicuri oleh salah satu karyawan yang masih aktif tersebut kemudian dikirim ke Tewel lalu disebarkan ke grup percakapan internal tim Al-Kinza disertai narasi dan kata-kata tidak pantas yang bertujuan menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, serta mempermalukan korban.
Tindakan nekat mendokumentasikan dan menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan subjek merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia. Pelaku penyebaran video tersebut kini berhadapan langsung dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ancaman Pasal 310/311 KUHP.
Nasi sudah menjadi bubur. Upaya mencuci tangan dengan pura-pura menjadi pihak yang benar (playing victim) kini berbalik menjadi bumerang hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sumenep untuk memproses tuntas dugaan penggelapan dana perusahaan serta pelanggaran ITE tersebut.
Kedua oknum mantan karyawan yang dulunya berlagak "pemilik" dan pandai mengarang cerita mistis itu, kini harus bersiap menghadapi kenyataan dingin di balik jeruji besi. Hukum tidak mempan dengan dongeng tuyul, melainkan hanya tunduk pada fakta dan bukti yang sah.
(R. M Hendra)
