Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Belanja Desa Rp131 Juta Diduga Belum Direalisasikan, Inspektorat Kota Tual Didesak Lakukan Audit

Rabu, Juli 29, 2026, 00:10 WIB Last Updated 2026-07-28T17:10:05Z


Makassar, kompasone.com — Dugaan belum direalisasikannya sejumlah belanja Desa Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Maluku, kembali menjadi sorotan. Fikram Rahadat, seorang putra daerah Kecamatan Tayando Tam yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, mendesak Inspektorat Kota Tual untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Ohoi Tayando Yamtel.


Menurut Fikram, audit tersebut penting dilakukan guna menindaklanjuti pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh A.R. selaku Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel.


"Kami meminta Inspektorat Kota Tual segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Ohoi Tayando Yamtel, khususnya terkait pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh A.R. selaku Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel," ujar Fikram.


Berdasarkan surat pernyataan tersebut, terdapat sejumlah belanja desa yang dinyatakan belum direalisasikan. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp70.000.000, meliputi penyelenggaraan Posyandu (PMT) sebesar Rp31.000.000, MTQ (CAT) di toko sebesar Rp26.000.000, MTQ (uang untuk kompleks) sebesar Rp2.000.000, serta penyediaan aset berupa komputer sebesar Rp11.000.000.


Sementara itu, belanja desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang belum direalisasikan tercatat sebesar Rp61.030.000, meliputi penyelenggaraan Posyandu (PMT) sebesar Rp24.350.000, pembangunan MCK sebesar Rp21.680.000, penyusunan profil desa (SDGs) sebesar Rp9.000.000, serta pengelolaan sampah untuk makan dan minum sebesar Rp6.000.000.


Dengan demikian, total anggaran yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tersebut mencapai Rp131.030.000.


Fikram menjelaskan bahwa dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 12 Juni 2026, A.R. menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh pembelanjaan dan administrasi pertanggungjawaban paling lambat 12 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut terlampaui, komitmen yang dinyatakan dalam surat tersebut diduga belum dipenuhi sebagaimana mestinya.


"Apabila benar hingga batas waktu yang telah ditentukan komitmen tersebut belum dipenuhi, maka hal ini perlu menjadi perhatian aparat pengawas agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya," katanya.


Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tual serta Camat Tayando Tam untuk menjalankan kewenangan masing-masing dalam melakukan pembinaan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Ohoi Tayando Yamtel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Fikram berharap apabila dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara atau desa, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat segera diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Tual dan Kepolisian Resor Tual untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Desakan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi," tegas Fikram.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Ohoi Tayando Yamtel maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas surat pernyataan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




>Valerina

Iklan

iklan