Jakarta, Kompasone.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar mengambil alih kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Soalnya,disinyalir kasus itu penuh konspirasi dengan pihak yang terlibat secara langsung.
Ketua Umum PMPRI Pusat, Rohimat Joker, menyoroti janggalnya status Suprianto, selaku Direktur PT Sadado Sejahtera Medika sebagai pihak pemenang pengadaan dan penyedia Alkes APD Covid tersebut masih bebas berkeliaran. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangani kontrak pengadaan hingga kini tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk diproses secara hukum.
Dalam catatan PMPRI, proses hukum sejauh ini baru menyasar beberapa pejabat dan pihak swasta tertentu, di antaranya:
- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (Alwi Mujahid Hasibuan)
- Sekretaris Dinas Kesehatan (Aris Yudhariansyah)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PPTK
- Pemasok barang pengadaan (Robby Mesa Nura)
Para pejabat dan pihak tersebut telah dijebloskan ke penjara karena dituduh bersalah melakukan korupsi. Sedangkan Namun, PMPRI mempertanyakan mengapa Suprianto sebagai penandatangan kontrak utama dari PT Sadado Sejahtera Medika tak tersentuh hukum hingga kini.
"Kami minta Kejaksaan Agung, segera ambil alih kasus dugaan korupsi Alkes Covid 19 di Dinkes Provinsi Sumut ini. Kita menduga ada konspirasi dan penerimaan upeti dari pihak tertentu yang terlibat," ungkap Ketua LSM PMPRI Pusat, Rohimat Joket,Senin,(27/07-2026) melalui seluler.
PMPRI menduga mandeknya status hukum Suprianto berkaitan dengan pengaruh yang bersangkutan, yang disebut-sebut merupakan salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara, serta dugaan aliran dana suap kepada oknum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Suprianto sempat mengaku memberikan aliran dana korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk DL dan DFN. Namun, hingga saat ini pihak-pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum setempat.
"Mengapa Suprianto ini tidak ditahan dan tidak ditetapkan tersangka? Apakah karena dia diduga kuat sudah menyuap Kejaksaan Tinggi Sumut?" ungkap Rohimat Joker melalui sambungan seluler, Senin (27/07/2026).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan:
- Nilai Pagu Proyek: Rp39.978.000.000
- Modus Operandi: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Kadis Kesehatan tidak sesuai ketentuan yang berujung pada mark-up (pemahalan harga) yang signifikan untuk item seperti baju APD, helm, sepatu boots, masker bedah, hand screen, dan masker N95—di mana harga-harga tersebut saat masa pandemi melonjak tinggi.
- Kerugian Keuangan Negara: Berdasarkan hasil audit tim Universitas Tadulako, kerugian negara mencapai Rp24.007.296.676.
Dalam aksi sebelumnya, perwakilan LSM PMPRI telah diterima oleh jajaran Humas Kejagung RI (Herwan Purwoko, SH, MH, didampingi Bambang dan Eva). Pihak Kejagung disebut turut terkejut mendengar bahwa direktur perusahaan penyedia barang tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara para pejabat struktural di dinas terkait telah divonis penjara.
Menyikapi lambatnya penanganan kasus ini di daerah, jajaran DPP dan DPD LSM PMPRI berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Kejagung RI.
Melalui aksi mendatang, PMPRI akan membawa tuntutan tegas:
- Mendesak Kejagung mengambil alih kasus korupsi APD Covid-19 Sumut dari Kejatisu.
- Meminta Suprianto (Direktur PT Sadado Sejahtera Medika) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Menuntut agar pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi bersangkutan turut diproses secara hukum.
Selain itu, PMPRI juga mendesak putusan Pengadilan Negeri Medan agar menetapkan tersangka lain dan menyidik ulang para saksi -saksi yang menerima aliran dana korupsi dari Direktur Saldado Sejahtera Medika.
>Arrnes Arbain

