Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Langkat Fasilitasi Audiensi Forum Silaturahmi Kepling Stabat Terkait Aturan Masa Jabatan

Sabtu, Agustus 01, 2026, 03:21 WIB Last Updated 2026-07-31T20:21:48Z


Langkat, Kompasone.com — Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan akhirnya terjawab setelah digelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026).


​Audiensi yang melibatkan Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat, serta para lurah se-Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.


​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.


​Keraguan ini muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan adalah lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.


​Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, menjelaskan bahwa kejelasan aturan tersebut sangat diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling.


​"Kepastian hukum ini penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling," ujar Bambang.


​Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, seorang Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada batasan usia, asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.


​Selain membahas masa jabatan, para Kepling turut menyuarakan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar, sehingga sudah sewajarnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.


​Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, yang hadir mendampingi para Kepling, berharap keberadaan LPMK dapat lebih diberdayakan untuk mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan.


​"Kami mengusulkan agar pemerintah daerah juga mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK," ungkap Sejari.


​Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, meminta seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan.


​"Kami mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal," pesan Sribana.




>Ms. Limbong

Iklan

iklan