Tangerang, Kompasone.com — Kegiatan proyek pemasangan beton U-ditch di Jl. Dasana Indah Rg2/2 No. BI, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Kamis, (30/07/2026).
Berdasarkan dokumentasi Timemark pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 15:26 WIB, terlihat dua orang pekerja proyek sedang melakukan aktivitas penurunan material dengan bantuan truk. Namun di sepanjang lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek.
Padahal berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan dari LKPP, setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek. Isinya harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama penyedia jasa. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Ketiadaan papan ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik tidak bisa mengetahui proyek ini bersumber dari dana mana, dikerjakan oleh CV apa, dan berapa besar anggarannya. Kondisi ini rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan semangat transparansi penggunaan uang rakyat.
"Kami lihat ada yang kerja, tapi nggak ada keterangannya sama sekali. Ini proyek pemerintah atau swasta kami juga nggak tahu," ujar warga yang menolak disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Kecamatan Kelapa Dua maupun dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pengamat kebijakan publik menilai, proyek tanpa papan informasi adalah bentuk pembiaran. DPRD Kabupaten Tangerang dan Inspektorat diminta segera melakukan sidak ke lokasi dan mengevaluasi CV pelaksana.
Jika dibiarkan, maka bukan tidak mungkin proyek-proyek lain juga akan berjalan "gelap" tanpa pengawasan masyarakat.
(Novian Indrianto)
