Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

​Dituduh Mencuri Hingga Dipaksa Beli Mesin Rusak Rp75 Juta, Pemilik Kaisar Printing Buka Suara

Jumat, Juli 24, 2026, 19:45 WIB Last Updated 2026-07-24T12:45:00Z


Sumenep, Kompasone.com — Pemilik usaha Kaisar Printing, Ahmad Bin Husein, menyampaikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan dan pencurian komponen mesin cetak banner milik Percetakan Nusa 9. Tuduhan yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pekerja bernama Sulaiman tersebut dinilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik, serta terindikasi sebagai upaya paksa untuk menjual barang dengan harga yang tidak wajar.


Niat awal yang bermula dari rencana ekspansi usaha justru berujung pada persoalan hukum. Ahmad membeberkan secara mendetail kronologi keterlibatannya dengan mesin percetakan tersebut hingga munculnya laporan polisi.


​Rencana pembelian mesin cetak banner bekas milik Percetakan Nusa 9 bermula pada awal 2019. Mesin yang berlokasi di Ruko Pasar Bangkal tersebut diketahui telah menganggur dan tidak beroperasi selama kurang lebih satu tahun.


Demi memastikan kondisi barang, Ahmad bersama adiknya, Miftahol Arifin, melakukan pengecekan di lokasi. Saat itu, mereka ditemui oleh istri pemilik resmi Percetakan Nusa 9 (Nurussalam/H. Oyok), yaitu Bu Ika, serta seorang rekannya bernama Sulaiman.


​Mengingat kondisi mesin yang berdebu dan seluruh saluran tinta tersumbat, Ahmad beritikad baik menanggung seluruh biaya teknisi dan servis dari Surabaya sebesar Rp3.200.000,-.


​"Tujuan servis tersebut untuk memastikan apakah mesin masih layak dipakai dan menentukan harga jual yang objektif," ujar Ahmad.


Berdasarkan hasil pemeriksaan teknisi, mesin dapat menyala tetapi empat headprint-nya sudah lemah. Estimasi harga wajar mesin saat itu berada di kisaran Rp20.000.000,- hingga Rp30.000.000,-. Namun, proses negosiasi terhenti akibat merebaknya pandemi COVID-19.


Pada akhir 2022, komunikasi berlanjut. Atas kepercayaan dari pihak pemilik, Ahmad bahkan diberi akses kunci ke lokasi untuk merawat mesin agar tidak semakin rusak.


​Persoalan muncul ketika salah satu mesin Kaisar Printing unit 1 di Desa Baban mengalami kendala teknis. Atas saran teknisi, dilakukan peminjaman sementara 1 unit mainboard bawah dan 1 unit head print milik Nusa 9 untuk pengujian.


Ahmad menegaskan bahwa barang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan secara langsung oleh adiknya kepada Sulaiman pada 10 Juni 2024 jauh sebelum laporan polisi dilayangkan pada 24 Agustus 2024.


Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sanggahan Ahmad atas tuduhan pencurian tersebut


1)Pada ​Jumlah Barang Tidak Sesuai Keterangan Pelapor. Sulaiman menyebutkan dalam laporan bahwa headprint yang dipinjam sebanyak 4 unit, padahal faktanya hanya 1 unit dan sudah dikembalikan.


2)Mengenai mainboard yang dinilai tidak sesuai saat dikembalikan, hal itu murni masalah teknis bongkar-pasang oleh teknisi. Ahmad telah beritikad baik untuk mengganti dengan unit baru yang cocok atau menanggung biaya perbaikannya (berkisar Rp5.000.000,- hingga Rp7.000.000,-).


​Ahmad mempertanyakan legalitas dan kapasitas Sulaiman dalam melaporkan kasus ini. Berdasarkan pengetahuannya, pemilik sah dari Percetakan Nusa 9 adalah Nurussalam (Oyok), seorang tokoh/anggota DPRD, beserta istrinya (Ika). Sementara Sulaiman diketahui hanya berstatus sebagai pekerja di percetakan tersebut.


​Solusi damai yang ditawarkan Ahmad mulai dari memperbaiki mesin hingga siap jalan, mengganti komponen yang rusak, hingga menawar mesin bekas tersebut seharga Rp40.000.000,- selalu ditolak oleh pelapor. Sulaiman tetap bergeming dan memaksakan harga penjualan sebesar Rp75.000.000,-.


​"Saya merasa ada unsur pemaksaan dalam kasus ini. Mesin bekas yang kondisinya sudah rusak dan lama mangkrak ini dipaksakan untuk saya beli dengan harga Rp75 juta, jauh di atas harga pasar. Padahal barang yang dipinjam sudah dikembalikan dan saya bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian teknis yang ada," tegas Ahmad.


Tuduhan pencurian ini dinilai telah merusak reputasi dan nama baik usaha Kaisar Printing. Ahmad menegaskan tidak pernah ada niat ataupun tindakan penggelapan. Pihaknya berharap proses hukum dapat melihat fakta-fakta objektif secara jernih, termasuk memperjelas legalitas kepemilikan mesin serta menolak segala bentuk pemaksaan transaksi yang merugikan salah satu pihak.




(R. M Hendra)

Iklan

iklan