Sumenep, Kompasone.com - Citra dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad bin Hosen, resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Sumenep atas kasus dugaan penggelapan.
Penetapan buron ini tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Ahmad diduga kuat melanggar Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penggelapan.
Kepolisian meminta peran aktif masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, diimbau segera menghubungi Satreskrim Polresta Sumenep melalui nomor berikut:
- 0856-5629-0512
- 0819-3943-5999
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Sekjen BIDIK, Sunan, yang sejak awal mengawal proses hukum tersebut. Ia menyayangkan perilaku oknum guru yang bukannya memberikan teladan, justru malah terjerat pidana dan melarikan diri dari hukum.
"Guru itu sosok yang digugu dan ditiru. Sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum, bukan malah melanggar. Kami mendesak yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif," tegas Sunan, Rabu (22/7/2026).
Sunan menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun pelakunya termasuk oknum ASN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum secara transparan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan kepolisian. "Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Satreskrim Polresta Sumenep, khususnya Unit Pidsus, yang tidak ragu menindak tegas kasus ini," pungkasnya.
>R. M Hendra
