Sumenep, Kompasone.com — Menanggapi narasi pemberitaan yang beredar luas terkait tudingan penggelapan serta framing negatif terhadap profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Ahmad bin Hosen melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi resmi dan fakta-fakta hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Dalam keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya sepenuhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Seluruh barang pinjaman berupa Mainboard dan Head print mesin banner yang di Bangkal telah dikembalikan secara utuh dan diterima oleh pelapor, Sulaiman, sejak tanggal 10 Juni 2024," ujar Ahmad melalui keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Ia mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, mengingat pelapor baru membuat laporan polisi pada Agustus 2024 atau hampir dua bulan setelah barang tersebut berada kembali di tangan pemiliknya.
"Bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan atau mencuri barang yang sudah berada di tangan pemiliknya jauh sebelum laporan polisi dibuat," tegasnya.
Menurut Ahmad, akar permasalahan yang sebenarnya bukanlah tindak pidana penggelapan, melainkan perselisihan akibat adanya pemaksaan nilai ganti rugi yang tidak rasional. Sejak awal, ia mengaku memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan teknis dengan menawarkan ganti rugi yang wajar atau mengganti unit sejenis.
Namun, pihak pelapor justru memaksakan kehendak agar Ahmad membeli barang bekas atau rusak tersebut dengan harga drastis mencapai Rp75.000.000,-, yang dinilai jauh melampaui harga pasaran normal maupun harga riil kondisi barang saat itu.
"Penolakan terhadap tekanan finansial yang tidak proporsional ini kemudian direspon oleh pelapor dengan mempidanakan kasus perdata tersebut," tambahnya.
Ahmad juga membantah tudingan bahwa dirinya melarikan diri dari pertanggungjawaban. Ia menegaskan saat ini sedang menempuh jalur hukum resmi yang sah dan bermartabat bersama Tim Kuasa Hukumnya dengan mempraperadilankan serta menggugat pihak-pihak terkait atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Proses persidangan telah memasuki tahap akhir, di mana pemeriksaan saksi-saksi kunci yang menyerahkan barang telah selesai, dan saat ini kami sedang menunggu Putusan Majelis Hakim," jelas Ahmad.
Langkah hukum ini diambil untuk membuktikan secara sah bahwa laporan pidana yang dilayangkan merupakan bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan hukum atau abuse of process.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya narasi yang secara terburu-buru menghakimi dan menggiring opini publik untuk merusak citra serta profesi pendidik yang diembannya. Sebagai seorang guru dan ASN, Ahmad menyatakan senantiasa memegang teguh integritas, taat pada hukum, serta memilih jalur pengadilan secara terhormat daripada tunduk pada tekanan yang tidak sah.
"Menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan adalah bentuk tertinggi dari sikap taat hukum, bukan dengan melakukan penghakiman sepihak di media atau trial by press," pesannya.
Melalui klarifikasi ini, pihak Ahmad bin Hosen meminta kepada seluruh media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat luas untuk senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menunggu putusan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
"Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bermartabat, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak kami juga menyimpen hak hukum untuk menindaklanjuti setiap bentuk pencemaran nama baik yang merugikan secara materiil maupun immateriil," pungkasnya.
>R.M. Hendra
