Sumenep, Kompasone.com - Pembangunan Gedung Kegiatan Bersama Masyarakat (KDPM) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini menuai sorotan tajam.
Proyek infrastruktur desa tersebut diduga kuat melanggar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) lantaran menggunakan batu karang laut sebagai material utama pondasi dan dinding bangunan.
Ironisnya, penggunaan material yang merusak ekosistem pesisir ini dipertahankan langsung oleh Kepala Desa Sapeken, Joni, dengan dalih tradisi lokal dan warisan sejarah sejak zaman kolonial.
Kritik keras salah satunya datang dari Rasyid Nadyin, seorang aktivis lokal sekaligus rekan karib sang Kepala Desa. Rasyid menyatakan bahwa dirinya bersikukuh untuk mempublikasikan temuan ini ke publik demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan, meskipun menyadari proyek tersebut dipimpin oleh sahabatnya sendiri.
Menurut Rasyid, dirinya telah berulang kali mencoba menghubungi Kades Joni, baik melalui nomor ponsel lama maupun baru, untuk memberikan saran konstruktif. Ia bermaksud mengingatkan Joni agar beralih menggunakan batu gunung yang sesuai standar teknis kedinasan.
"Saya sangat khawatir dengan keselamatan posisi hukum teman saya (Kades Joni) di kemudian hari. Harapan saya, ada solusi teknis agar pembangunan ini tidak menjadi masalah hukum atau temuan aparat penegak hukum," ujar Rasyid kepada Kompasone.com.
Informasi yang dihimpun dari salah satu tokoh masyarakat Sapeken menyebutkan bahwa material batu gunung sebenarnya tersedia melimpah di wilayah Paliat. "Batu gunung di Paliat itu banyak, cuma memang harganya sedikit lebih mahal," ungkap tokoh masyarakat tersebut kepada Rasyid.
Menanggapi hal itu, Rasyid menegaskan bahwa persoalan harga tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak alam.
"Daripada merusak terumbu karang di laut yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum pidana lingkungan kenapa Kades tidak membeli batu di Paliat saja? Tidak ada risiko hukum dan secara teknis konstruksinya jauh lebih tahan lama," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sapeken, Joni, justru menunjukkan sikap resisten dan mengabaikan kekhawatiran publik. Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin, 1 Juni 2026, Joni melontarkan pembelaan yang dinilai publik sangat kontroversial dan menantang regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
"Dari zaman Belanda hingga sekarang, Saudara, di Sapeken semua bangunan rumah pakai karang laut. Kenyataannya sampai saat ini bangunan-bangunan tersebut tetap kokoh. Walaupun ada gempa bumi yang membuat bangunan di Jawa dan daerah lainnya ambruk, di Sapeken ini justru aman-aman saja," tegas Joni secara berapi-api.
Joni bahkan membawa narasi teologis untuk melegitimasi eksploitasi ekosistem laut tersebut. "Dan karang di laut itu, walaupun diambil mulai dari zaman nenek moyang kita, tapi kenapa tidak habis-habis? Itulah kebesaran Allah," pungkas Joni sembari melempar senyum sinis di akhir wawancara.
Secara hukum positif di Indonesia, pengambilan terumbu karang secara ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pelaku pengrusakan terumbu karang dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Penggunaan anggaran negara (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) dalam proyek KDPM yang tidak sesuai standar juklak-juknis juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi akibat spesifikasi teknis yang tidak layak (maladministrasi fisik).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sapeken dan para pemerhati lingkungan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep serta Inspektorat untuk segera turun ke lapangan guna mengaudit total proyek Gedung KDPM Sapeken sebelum dampak kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara menjadi jauh lebih masif.
(R. M Hendra)
