Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Emosi Dituduh Akan Memperkosa Adik Pria 55 tahun Bacok Korban Hingga Tewas

Jumat, Mei 08, 2026, 12:48 WIB Last Updated 2026-05-08T05:48:59Z

Surabaya, kompasone.com - Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan doorstop yang dipimpin langsu ygng oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengerikan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (55 tahun) ditangkap setelah diduga membacok hingga tewas korban berinisial NA di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Peristiwa kriminal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2026 / SPKT / POLSEK SIMOKERTO, tertanggal 23 April 2026. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat mengakibatkan mati sesuai Pasal 458, Pasal 466, dan/atau Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kronologi Kejadian


Motif pembunuhan bermula dari dugaan kuat pelaku bahwa korban akan memperkosa adik kandungnya. Hal tersebut membuat emosi pelaku memuncak dan nekat mencari korban sambil membawa senjata tajam.


Sesaat setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung menanyakan perihal dugaan tersebut. Namun, respons korban yang menantang dengan berkata “terus kenapa” semakin membuat pelaku hilang kendali.


Pelaku langsung menghunuskan senjata tajam jenis pisau dan melakukan serangan bertubi-tubi. Pertama menusuk bahu kanan korban satu kali, menyabet bahu kiri satu kali, kemudian membacok bagian kepala sebanyak dua kali, dan terakhir menusuk tepat di dada kiri korban,” kata Luthfie kepada awak media (7/5).


Luthfie menambahkan,”Akibat luka-luka yang mengerikan tersebut, korban seketika tersungkur dan bersimbah darah di lokasi kejadian, hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari TKP namun berhasil diringkus oleh anggota kami,”tambahnya.


Identitas Tersangka


– Nama: AR

– Umur: 55 Tahun

– Alamat: Rumah Rusun Sombo, Surabaya, Jawa Timur.


Barang Bukti yang Diamankan


Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari korban dan tersangka untuk proses hukum selanjutnya:


Dari Korban:


– 1 pasang sepatu merek SPORT warna coklat

– 1 buah charger handphone warna hitam

– Uang tunai Rp 5.000

– 1 buah cincin batu akik warna coklat


Dari Tersangka:


– 1 bilah senjata tajam/pisau panjang 34 cm, gagang kayu hitam bersarung coklat.

– 1 buah topi hitam logo NIKE.

– 1 potong jaket jeans merek Lois warna abu-abu ukuran XL (terdapat bercak darah).

– 1 potong kaos oblong kuning merek Lois ukuran L.

– 1 potong celana pendek kain abu-abu merek GABS Casual ukuran 34.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


(Brh)

Iklan

iklan