Pasbar, kompasone.com-- Ayuna warga simpang empat merasa keberatan atas dugaan lelang eksekusi tanah yang di lakukan oleh pihak bank dan pengadilan yang di nilai cacat Prosedur.
Korban menyebut bahwa tanah yang berada di Nagari Aua Kuniang, Jorong Padang tujuh tersebut telah di lelang eksekusi tanpa penyelesaian yang ternsfaran, pada hal upaya niat baik untuk negosiasi sebelumnya telah di lakukan.
Menurut kuasa hukum korban DR Syamsir Muda,S.H,M.H, pihak bank selaku kreditur dan juru sita pengadilan terkesan mengabaikan etiket baik warga yang ingin menyelesaikan tunggakan agar tanah/rumah tidak di eksekusi. Korban menduga ada kejanggalan dalam Prosedur pelelangan, atau penutupan informasi lelang.
Syamsir kuasa hukum korban menegaskan, korban tidak punya hak jawab atas surat permohonan eksekusi dari pengadilan negeri Pasaman barat, berati eksekusi ini bermasalah, terkesan,kronologi lelang targetan, tindakan sepihak oleh pihak bank. Kronologi dugaan persekongkolan dalam proses lelang agunan faktanya, sebagai berikut daftar lelang mencurigakan.
Bahwa pada tahun 1995 pihak bank mendaftarkan (4) empat titik aset jaminan di kabupaten pasaman barat untuk di lelang di mana, tanah korban termasuk di dalamnya, setelah di telusuri oleh korban saat itu kepada yang bersangkutan pemilik agunan aset, bersama dengan 3 titik yang lainya yang berlokasi di kecamatan Luhak nan duo, kecamatan ranah pasisie, kecamatan gunung tuleh.
"Indikasinya bahwa dari ke empat target lelang tersebut, tiga titik aset jaminan lainnya gagal di lelang atau tidak laku. Namun, hanya tanah milik korban di kecamatan pasaman yang di proses hingga terjual hingga di eksekusi, yang mana menimbulkan kecurigaan bahwa lelang ini telah "di-target" oleh pihak tertentu (pemenang lelang) dengan persekongkolan pihak bank," tegasnya.
Prosedur yang cacat hukum,bahwa proses lelang yang di lakukan pihak bank terkesan di paksakan,tidak transparan,dan terindikasi tanpa pemberi Tahuan resmi / layak kepada korban sebagai pemilik aset, sehingga melanggar prinsip kehati hatian bank dan PMK No 27/PMK.06/2016.
Sementara itu korban Ayu menduga, Adanya pola yang ganjil (tiga aset gagal,satu aset saya terjual).
"Menguat keyakinan saya adanya persekongkolan antara pihak bank dan pemenang lelang untuk menguasai tanah milik saya Dangan harga yang di duga di bawah nilai pasar," jelasnya.
"Kuasa hukum korban menyebut ada dugaan lelang pesanan,dan menganggap putusan mutlak terlalu cepat. Korban mengaku baru di undang saat putusan sudah mutlak, dan menutup pintu dialog, tidak punya hak jawab surat eksekusi dari pengadilan, hanya memberi tiga pilahan yang tidak berpihak pada kami," paparnya.
Di lain hal Panitera pengadilan negeri Pasaman barat menegaskan, perkara ini dulu sudah ada perlawanan, perlawanan, itu sudah sampai kasasi.
"Jadi sekarang kita melanjutkan lagi," tegas pihak pengadilan.
Namun pihak kuasa hukum tereksekusi meyakini, bahwa kasasi yg di katakan pihak pengadilan itu, putusan perkaranya mulai dari pengadilan negeri sampai kasasi itu keputusannya NO, tidak ada yang menang tidak ada yang kalah ungkap kuasa hukum korban.
Sementara itu proses pelaksanaan Eksekusi sempat terjadi kericuhan, namun dengan puluhan personel polres Pasaman barat di turunkan untuk mengamankan perintah eksekusi dari panitera pengadilan negeri Pasaman barat sehingga proses dapat berjalan semestinya.
(Ys)
