Sumenep, Kompasone.com - Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kini berada di bawah sorotan tajam. Sosok Wawan, Ketua BUMDes Babbalan, diduga kuat telah melakukan pembangkangan terhadap aturan hukum dengan merangkap jabatan sebagai Operator Desa (Perangkat Desa).
Tindakan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah perbuatan melawan hukum (PMH) yang mencoreng norma etika birokrasi dan sarat akan konflik kepentingan.
Secara yuridis, rangkap jabatan yang dilakukan Wawan adalah bentuk pelanggaran tlanjang terhadap hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 51 huruf i UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
Lebih spesifik lagi, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menegaskan bahwa pelaksana operasional BUMDes haruslah sosok profesional yang mandiri, bukan oknum yang sudah duduk di struktur pemerintahan desa.
Seorang aktivis lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengecam keras praktik ini.
"Ini adalah bentuk 'syahwat jabatan' yang tidak sehat. Bagaimana mungkin seorang pengawas sekaligus menjadi pelaksana? Perangkat desa itu pelayan publik, sedangkan BUMDes itu pengelola bisnis desa. Jika dicampuradukkan, maka transparansi hanyalah mitos," tegasnya dengan nada pedas.
Ada tiga poin krusial mengapa rangkap jabatan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi integritas Desa Babbalan:
1-Sebagai Operator Desa, ia mengelola data dan administrasi desa. Sebagai Ketua BUMDes, ia mengelola dana usaha. Kondisi ini menciptakan celah lebar bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
2-Ada potensi penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari uang negara, yang secara moral dan hukum sulit dipertanggungjawabkan.
3-Bagaimana mungkin pemerintahan desa bisa mengawasi BUMDes secara objektif jika orang yang diawasi adalah bagian dari "orang dalam" pemerintahan itu sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Batuan maupun Wawan yang bersangkutan lebih memilih jurus "bungkam seribu bahasa". Tidak adanya klarifikasi resmi semakin memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Masyarakat Desa Babbalan kini menanti ketegasan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Jika aturan hukum hanya dianggap sebagai pajangan dinding, maka integritas pembangunan desa di Sumenep sedang berada di titik nadir.
Hukum harus tegak, bukan bengkok karena kepentingan segelintir oknum!
(R. M Hendra)
