![]() |
| Advokat Sogi Bagaskara SH, MH, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) |
JAKARTA, kompasone.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai status pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Secara tegas dinyatakan, bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut.
“Dengan demikian, secara hukum tata negara, Jakarta sampai hari ini masih sah berkedudukan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia,” papar praktisi hukum Sogi Bagaskara, SH, MH dalam keterangan tertulis terkait putusan MK tentang status pemindahan ibu kota, Selasa (19/5/2026).
Menurut Sogi, putusan tersebut justru memperlihatkan perihal pemindahan ibu kota negara bukan sekadar persoalan pembangunan fisik atau simbol politik. Melainkan juga keputusan strategis yang harus mempertimbangkan kesiapan nasional secara menyeluruh, baik dari aspek pemerintahan, fiskal, keamanan, geopolitik, stabilitas ekonomi, maupun efektivitas administrasi negara.
“Saya berkeyakinan Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar tidak akan terburu-buru menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara dalam waktu dekat. Sebab, penerbitan Keppres tersebut akan menjadi titik konstitusional resmi berpindahnya pusat pemerintahan negara dari Jakarta ke IKN, yang konsekuensinya sangat besar terhadap seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia,” paparnya lebih jauh.
Kata dia lagi, walaupun Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan dan mengubah konstruksi hukum Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta, namun MK juga menegaskan bahwa keberlakuannya tetap terkait dengan penetapan Keppres pemindahan ibu kota negara.
Artinya, lanjut advokat Sogi, secara hukum memang sudah tersedia dasar normatif untuk pemindahan ibu kota, tetapi secara konstitusional implementasinya tetap bergantung pada keputusan politik Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
“Alasan utama kenapa ibu kota negara belum segera dipindahkan ke IKN, adalah karena negara masih berada dalam fase transisi strategis. Pemerintah tentu harus memastikan kesiapan infrastruktur inti pemerintahan, kesiapan lembaga negara, konektivitas, ekosistem ekonomi, pemindahan ASN, kesiapan investasi, serta sustainability fiskal agar pemindahan ibu kota tidak justru menimbulkan instabilitas baru,” Kata Sogi.
Diingatkan, dalam perspektif hukum tata negara, langkah kehati-hatian tersebut justru merupakan bentuk constitutional prudence atau kehati-hatian konstitusional yang sangat wajar.
“Saya menilai DPR RI sengaja tidak mengatur batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota negara dalam Undang-Undang agar presiden memiliki ruang diskresi konstitusional untuk menentukan momentum terbaik pemindahan ibu kota negara berdasarkan kondisi objektif nasional,” ungkap putra advokat senior Mohamad Anwar SH, MH, CLA yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Baten.
Pasa bagian lain Sogi menegaskan, apabila DPR memaksakan tenggat waktu tertentu, maka risiko yang muncul justru dapat membahayakan stabilitas administrasi negara apabila kesiapan objektif di lapangan belum sepenuhnya matang.
“Karena itu, menurut hemat saya, perlu kiranya pendekatan yang diambil dari pembentuk undang-undang saat ini masih rasional dan konstitusional. Negara tidak boleh memindahkan ibu kota hanya demi simbol percepatan politik, tetapi harus memastikan bahwa perpindahan tersebut benar-benar siap secara administratif, institusional, dan ekonomis dalam jangka panjang,” saran Sogi.
Ditambahkan, dalam konteks ini, Indonesia harus belajar dari Tanzania, Nigeria dan Myanmar yang gagal memindahkan ibu kotanya lantaran terburu-buru. Itu sebab, jangan sampai Indonesia pun bernasib sama.
Di akhir keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa IKN adalah proyek strategis peradaban Indonesia, bukan proyek politik jangka pendek. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilannya bukan pada seberapa cepat dipindahkan, tetapi pada seberapa kuat pondasi negara dipersiapkan untuk menopang ibu kota baru tersebut.
Red
