Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Lingkungan
SETELAH bersihkan banyak sungai dan bongkar pemukiman penduduk di sepanjang bantaran kali, sudah saatnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi—biasa disapa KDM—menata zona industri di kawasan Bekasi, terutama di Kota Bekasi yang populasi penduduknya begitu masif. Dan sepertinya, memang kurang baik dari sisi kesehatan manusia jika keberadaan pabrik di tengah pemukiman padat penduduk. Terlebih tidak memiliki scrubber, atau alat kendali polusi udara.
Artinya, pemerintahan KDM segera mendata ulang kembali keberadaan industri manufaktur di kawasan pemukiman padat penduduk. Jika proses produksinya tidak memenuhi standar keselamatan, misalnya seperti pembuangan emisi berisi timbal berbahaya tidak dilengkapi scrubber dan filter penyaringan asap, tidak adanya penampungan limbah cair berbahaya, serta keselamatan para pekerja terabaikan, sebaiknya dikenakan sanksi keras. Jika membandel, tak peduli peringatan, ya, ditutup saja pabrik tersebut.
Menutup pabrik yang tak peduli kesehatan manusia, dan membahayakan lingkungan adalah tindakan yang cukup adil. Hal itu tentunya tidak akan merugikan pemerintah dari sektor pajak. Justru nilai pajak yang di dapat dari pabrik nakal itu, tak sebanding dengan biaya yang di keluarkan pemerintah untuk pengobatan warga yang terdampak polusi lewat kebijakan BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS),
Belum lagi perbaikan sarana lingkungan yang terimbas pencemaran, nominalnya jauh lebih besar dari penerimaan pajak pihak pabrik pencemar lingkungan. Biaya tersebut merupakan beban pemerintah yang notabene dari APBD/APBN. Dan hal itu tentu saja mengganggu pembangunan di sektor lain yang membutuhkan anggaran. Sebaiknya pabrik yang songong dikenakan sanksi penutupan.
Jika pabrik ditutup, karuan saja akan menambah pengangguran, dan menimbulkan persoalan baru. Satu pabrik bandel jumlah buruhnya sekitar puluhan orang, sedangkan akibat polusi udara yang dihasilkan bisa mencapai ribuan jiwa. Apalagi jika lokasinya ada di tengah pemukiman. Justru membahayakan lingkungan jika pabrik itu dibiarkan beroperasi.
Dua pekan belakangan ini media massa menyoroti pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, diduga imbas dari pembuangan emisi cerobong asap milik pabrik minyak goreng dan margarin PT BKP. Benarkah dugaannya seperti itu, dalam kontek ini hendaknya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi maupun Provinsi Jabar mesti melakukan pemantuan dan investigasi lokasi. Mencari kebenaran atas informasi tersebut.
Apabila faktanya seperti yang dinfokan banyak media massa, ya, pihak terkait harus mengambil sikap, meminta pertanggungjawaban pemilik pabrik yang lalai dalam penanganan limbah dan pencemaran udara. Berikan sanski administratif sebagaimana di atur di dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana yang bertanggungjawab dapat dikenakan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara.
Selain pabrik tersebut, pihak terkait juga melakukan investarisasi terhadap pabrik lain di Kota Bekasi. Mendata dan penilaian terhadap pengolahan limbahnya. Jika pada kenyataannya ada pabrik sudah beberapa kali dikenai sanksi tapi tak mengindahkan, masih melakukan pelanggaran, sebaiknya ditutup saja. Terlebih lagi diketahui keberadaannya di tengah pemukiman padat penduduk.
Mengacu pada pemberitaan media massa perihal pencemaran lingkungan di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, penulis berusaha menulusuri perihal populasi penduduk, luas wilayah dan jumlah industri pengolahan, apakah masih ideal atau perlu peninjauan ulang kebijakan pemerintah terkait keberadaan pabrik berlimbah berbahaya.
Terpadat
Diketahui, hasil sensus penduduk tahun 2024-2025 jumlah penduduk Kelurahan Kaliabang Tengah 93,852 jiwa lebih, dengan luas wilayah 4,874 Km2. Sementara jumlah penduduk Kecamatan Bekasi Utara yang terdiri dari 6 Kelurahan sebanyak 349,943 jiwa.
Artinya, dari data tersebut istimasinya 19.200 jiwa/Km2. Sangat padat untuk ukuran kelurahan. Bahkan dari 56 kelurahan di Kota Bekasi, Kaliabang Tengah terpadat , dengan menyumbang hamper 27% populasi di Kecamatan Bekasi Utara.
Lantas bagaimana kondisi di Kota Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Walikota Dr. Tri Adhianto Tjahyono. Kawasan kota otonom ini luasnya 210,5 Km2, memiliki 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Hasil sensus tahun 2024 – 2025 jumlah penduduknya mencapai 2.644.058 jiwa, dari sebelumnya di bawah 2,4 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang cepat dibandingkan Kabupaten Bekasi.
Lantas sejauh ini, berapa banyak pabrik atau perusahaan industri di Kota Bekasi. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terdapat 470 perusahaan manufaktur sekala menengah dan besar berdiri di wilayah.
Secara karakteristik Kota Bekasi salah satu dari bagian kawasan industri besar di wilayah Jabar, bahkan di Indonesia. Di lokasi padat penduduk ini berdiri pabrik industri logam, kendaraan bermotor, elektronik, perdagangan dan industri kebutuhan pangan yang jumlahnya cukup banyak.
Relokasi
Menurut hemat penulis, industri kapasitas produk skala besar dengan pembuangan limbah beracun cair atau gas (asap) cukup tinggi, rasanya sudah tak layak berada di tengah lokasi padat penduduk, seperti Kota Bekasi. Kecuali pabrik dengan limbah padat yang mudah diurai.
Sekalipun pabrik manufaktur dengan scrubber, serta piranti terkontrol proses pembuangan limbah asapnya, atau menggunakan sistem penyaring (filter) emisi hasil pembakaran, tetap saja asap yang dibuang lewat cerobong pada dasarnya mencemari udara di lokasi lingkungan penduduk. Kecuali jarak pabrik dengan pemukiman sejauh 3 sampai 5 Km. Asap itu tak akan mencapai pemukiman, terurai di udara.
Pabrik yang menghasilkan pembuangan emisi berisi timbal berbahaya dipastikan mengganggu kesehatan manusia. Mulai dari penyakit ringan sepeti infeksi saluran penapasan akut (ISPA), hingga terganggunya fungsi organ tubuh lainnya. Sejauh ini tercatat gangguan ISPA mendominasi di Kota Bekasi mencapai 253.337 kasus sepanjang 2024-2025.
Memang sebaiknya Gubernur KDM mendesak Walikota Bekasi untuk meninjau ulang Peraturan Daerah Kota Bekasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), antara zona perumahan dan zona industri. Mengingat wilayah Kota Bekasi pertumbuhan penduduknya cukup signifikan dalam kurun lima tahun belakangan ini, zona industrinya di relokasi ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.
Lebih khusus lagi jika ada pabrik berada di zona yang tidak sesuai zona resmi, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 2 Tahun 2011 tentang RTRW, harus diambil tindakan. Dengan kata lain, dari banyaknya pemberitaan tentang pencemaran lingkungan di Kelurahan Kaliabang Tengah yang dikeluhkan warga setempat, harus menjadi perhatian serius Gubernur KDM. Sudah saatnya, setelah membongkar pemukiman di bantaran kali, kini giliran pabrik yang berada di tengah pemukiman penduduk di pindah lokasikan.
Salam sehat nasional.
